Roby, Mantan Kadis PU Kota Metro Jadi Tersangka

Roby, Mantan Kadis PU Kota Metro Jadi Tersangka--Ist
METRO, RADARMETRO.DISWAY.ID - Dua pejabat aktif Kota Metro ditetapkan sebagai tersangka bersama dua oknum rekanan atas dugaan korupsi pembangunan jalan Dr.Soetomo oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Metro, Jum'at, 29 Agustus 2025.
Tersangka dugaan korupsi miliaran rupiah tersebut penetapan sebagai tersangka usai dilakukan pemeriksaan oleh Kejari Metro.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Metro, Puji Rahmadian dalam pernyataan resminya mengatakan bahwa empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut diantaranya Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Metro yakni RKS mantan Kadis PU dan DH, sedangkan dua lainnya merupakan rekanan yakni UR dan TJS dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengerjaan Long Segment Peningkatan atau rekonstruksi jalan Dr. Soetomo bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2023 yang mengakibatkan kerugian negara senilai kurang lebih 1 miliar rupiah
"RKS dan DH, serta 2 rekanan yaitu UR dan TJS dijerat Pasal yang disangkakan melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1989 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP," kata Puji Rahmadian, Jumat, 29 Agustus 2025.
BACA JUGA:Awak Media Kecewa Pada Kejari Metro, Peliputan Terhambat
Empat Tersangka Ditahan
Puji menambahkan bahwa keempat tersangka akan dilakukan Penahanan di LP/Rutan Kelas lIA Metro 3 selama 20 (dua puluh) hari kedepan.
"Terhitung mulai tanggal 29 Agustus 2025 sampai dengan 17 September 2025," imbuhnya.
Tersangka meninggalkan Kantor Kejari pada Jum'at 29 Agustus 2025 puku 21.45 WIB dengan pengawalan ketat Polisi Militer (PM) dan Kejari menggunakan mobil tahanan Kejari Metro.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: