Aturan Baru, Hanya Polisi Bersertifikat Yang Boleh Melakukan Tilang

Aturan Baru, Hanya Polisi Bersertifikat Yang Boleh Melakukan Tilang

Foto: Petugas Polisi Lalu Lintas (Polantas)-(M Aulia)-

RADARMETRO -  Sekarang tidak semua petugas polisi lalu lintas (Polantas) bisa melakukan penilangan terhadap pengendara dijalanan.

Sebab Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengeluarkan kebijakan terkait hal tersebut. 

Hanya polisi yang telah memiliki sertifikat yang nantinya berwenang melakukan penindakan berupa tilang kepada para pelanggar lalu lintas di jalan.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi di hadapan anggota Komisi III DPR RI saat melakukan rapat dengar pendapat, Rabu (5/7/2023).

"Arahan bapak Kapolri sudah jelas sekarang yang boleh melakukan penilangan adalah penyidik yang bersertifikasi. Jadi tidak semua anggota di jalan dibekali dengan tilang," kata Firman.

Setelah memiliki sertifikat barulah petugas polisi dibolehkan untuk melakukan penilangan.

Firman mengatakan, untuk mendapatkan sertifikat itu anggotanya harus memiliki kualifikasi tertentu, meski dia tidak mengatakan secara detail kualifikasi yang dimaksud.

BACA JUGA:Sebanyak 401 Randis Masih Nunggak Pajak, OPD Pemkab Tubaba Diperiksa

Ia juga menjelaskan nantinya setiap penindakan yang dilakukan akan menjadi insentif atau penghasilan tambahan bagi anggota tersebut.

Hal itu diharapkan bisa menjadi penyemangat anggotanya yang belum bersertifikat untuk mengikuti pendidikan kejuruan (dikjur) sebagai syarat mendapatkan sertifikat.

"Kita ingin mendorong anggota kita yang malas-malas ikut dikjur, tidak kita kasih tilang Pak, biasanya mereka cuman mau di jalan. Kita bilang harus ada sertifikasi dan kualifikasi tertentu baru dia dikasih pegang tilang dan nanti konsekuensinya mendapat insentif," jelasnya.

Dalam kesempatan itu juga Firman mengungkapkan saat ini jumlah serta kualitas anggota Korlantas masih dirasa kurang dari harapan.

"Kami juga masih harus bekerja keras karena kemampuan untuk melakukan peningkatan latihan kompetensi yang bersertifikat, penyidik laka masih jauh dibanding dengan penyidik yang ada di tanah air,” jelas Firman.

BACA JUGA:Kakorlantas Polri Ungkap Praktik Jual Beli SIM, Tawarkan Solusi Kepada DPR

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: