Tenaga Honorer Segera Dihapus Tapi Dipastikan Tak Di-PHK

Tenaga Honorer Segera Dihapus Tapi Dipastikan Tak Di-PHK

Foto: Tenaga honorer dipastikan tidak di-PHK-(M Aulia)-

RADARMETRO-  Nasib tenaga non aparatur sipil negara (non ASN) atau tenaga honorer kini sedang dibahas secara serius oleh pemerintah dan DPR.

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018, pada tanggal 28 November mendatang seluruh tenaga honorer di seluruh instansi pemerintah akan dihapuskan.

Kini para tenaga honorer yang berjumlah 2,3 juta orang yang tersebar di berbagai lembaga kementrian dan mayoritas ada di pemerintahan daerah itu tengah menanti keputusan pemerintah terkait nasib mereka kedepan.

Besarnya jumlah tenaga honorer yang akan dihapuskan tersebut bisa menjadi masalah tersendiri bagi pemerintah bila tak segera dicarikan solusinya.

Meski belum ada keputusan resmi tetapi setidaknya sudah ada angin segar bagi para tenaga non ASN ini.

Sebab Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menegaskan, tidak ada pemutusan hubungan kerja atau PHK pada pegawai honorer.

BACA JUGA:Pemkot Metro Wacanakan Bangun Kolam Retensi Tangani Masalah Banjir

“Perintah Presiden Jokowi jelas, ini cari jalan tengah, jangan ada PHK massal. Maka sekarang kami sedang bahas bareng DPR, mengkaji opsinya di RUU ASN, kemudian nanti tentu ada aturan turunannya di PP,” ujar Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KEMEPAN RB) Alex Denni melalui keterangan tertulis di laman menpanrb.go.id, Jumat (7/7/2023).

"Coba bayangkan 2,3 juta tenaga non-ASN tidak boleh lagi bekerja November 2023. Maka 2,3 Juta non-ASN ini kita amankan dulu agar bisa terus bekerja," katanya.

Alex Denni juga mengatakan beragam opsi tengah coba dirumuskan. Sejauh ini sebuah kesepakatan penting yang telah dicapai adalah tidak boleh ada pemutusan hubungan kerja. 

"Skema-skemanya sedang dibahas. Yang sudah final adalah kesepakatan tidak boleh ada PHK. Bagaimana skemanya, itu sedang dibahas," jelas Alex.

Skema tersebut juga nantinya harus memastikan pendapatan tenaga honorer tidak berkurang dari apa yang sudah mereka terima sebelumnya.

"Itu harus jadi pedoman, tidak boleh ada pengurangan pendapatan," tegasnya.

Lebih lanjut Alex menjelaskan kedepannya secara bertahap akan diupayakan rekrutmen terhadap tenaga honorer tetapi tetap akan berpedoman terhadap kapasitas fiskal negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: