15 Parpol Ajukan Perbaikan Dokumen Bacaleg, ini Kata KPU Metro

15 Parpol Ajukan Perbaikan Dokumen Bacaleg, ini Kata KPU Metro

Foto : Komisioner KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Tony Wijaya, Senin (10/7/2023), menyatakan pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bacaleg lengkap dan diterima.-(Ria Riski A.P)-

RADARMETRO - Hingga hari terakhir penutupan, sebanyak 15 partai politik (Parpol) telah mengajukan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon legislatif (Bacaleg).

Dimana dalam perbaikan tersebut Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro menyatakan pengajuan perbaikan dokumen telah lengkap dan diterima. 

Demikian disampaikan Ketua KPU Kota Metro, Nurris Septa Pratama melalui  Komisioner KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Tony Wijaya, Senin (10/7/2023).

Ia mengatakan, bahwa hingga hari terakhir penutupan berkas perbaikan seluruh parpol telah melengkapinya. 

"Jadi penutupan penerimaan berkas perbaikan Bacaleg Minggu (9/7/2023) pukul 23.59 WIB. Dan alhamdulillah 15 partai politik sudah menyerahkan kembali berkas perbaikan dokumen bacalegnya," jelasnya.

Menurutnya, usia proses perbaikan berkas tersebut nantinya akan kembali dilakukan verifikasi administrasi dokumen perbaikan persyaratan Bacaleg.

Sesuai jadwal verifikasi akan dilakukan mulai 10 Juli sampai dengan 6 Agustus 2023.

"Jadi perbaikan berkas sudah kita tutup. Saat ini memasuki tahapan verifikasi dokumen persyaratan hasil perbaikan. Pengajuan perbaikan semua partai berstatus lengkap dan diterima," tukasnya.

BACA JUGA:Mandiri Sahabatku Lahirkan Wirausaha Potensial dari Pekerja Migran Indonesia

Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Metro, Mujib menerangkan, untuk saat ini pihaknya tengah fokus dalam tahapan pendaftaran.

Ini termasuk proses  perbaikan berkas bacaleg khusus untuk parpol yang pernah melakukan pendaftaran bacalegnya. 

"Dan ahamdulillah di Kota Metro seluruh partai yang mestinya melakukan perbaikan sudah melakukan perbaikan. Nanti selesai perbaikan berkas Bacaleg ini, Bawaslu akan melakukan pengawasan secara melekat," paparnya. 

Menurutnya, pengawasan tersebut dilakukan dalam pengecekan seluruh berkas Bacaleg hingga dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) maupun Memenuhi Syarat (MS).

Kemudian nantinya akan ditindaklanjuti dengan melakukan pengawasan secara melekat seperti dengan administrasi persyaratannya per bacaleg. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: