Heboh Emak-emak Pamer Emas Sepulang Haji, Setelah Diperiksa Ternyata Imitasi

Heboh Emak-emak Pamer Emas Sepulang Haji, Setelah Diperiksa Ternyata Imitasi

Foto : Suarnati, jemaah haji yang viral pamer perhiasan sepulang haji.-(Istimewa)-

RADARMETRO - Kepulangan jemaah haji dari Arab Saudi ke tanah air kali ini sempat dihebohkan dengan aksi seorang jemaah haji yang pamer perhiasan emas.

ksi glamor emak-emak yang mengenakan beragam perhiasan berupa kalung, gelang dan cincin langsung viral dan menyita perhatian masyarakat tak terkecuali perhatian dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Suarnati Daeng Kanang (46) seorang emak-emak yang tercatat sebagai salah satu jemaah haji asal Embarkasi Makassar, Sulsel kloter 1 akhirnya harus diperiksa oleh petugas Bea Cukai untuk dimintai keterangan.

Melansir detikSulsel, pihak Bea Cukai Makassar telah melakukan pemeriksaan terhadap Suarnati di kediamannya, Senin (10/7/2023).

Humas Bea Cukai Makassar Ria Novika Sari mengatakan proses pemeriksaan berjalan dengan baik, Suarnati pun sangat kooperatif selama proses pemeriksaan tersebut.

"Terkait pemeriksaan yang telah kami lakukan, jadi memang kami sudah mengunjungi kediaman yang bersangkutan," ucap Novika.

Novika menjelaskan pihaknya telah meminta sejumlah keterangan dan juga melakukan pemeriksaan terhadap perhiasan yang dipakai oleh Suarnati Daeng Kanang dalam video yang sempat viral itu.

BACA JUGA:Hari Kependudukan Dunia 2023, Kepala BKKBN: Masyarakat Jadi Kuat Saat Perempuan dan Anak Diberdayakan

"Sudah kami cocokkan juga dengan video dan kesimpulan kami itu memang barang atau perhiasan yang sama pada saat dia datang dari Jeddah menuju Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar," kata dia.

Dalam pemeriksaan itu petugas Bea Cukai juga bekerjasama dengan pihak Pegadaian untuk memastikan keaslian perhiasan-perhiasan   dengan total berat 180 gram tersebut.

"Berdasarkan penelitian kami, barang tersebut sudah kami koordinasikan juga dengan pegadaian, dan pegadaian menyimpulkan bahwa barang tersebut bukan emas (imitasi)," jelas Novika.

Novika juga mengatakan berdasarkan pengakuan Suarnati, dirinya membeli perhiasan-perhiasan imitasi tersebut dengan harga Rp. 900 ribu.

"Iya, dan yang bersangkutan menyampaikan bahwa benar barang itu dibeli dari luar negeri dan imitasi. Kurang lebih harganya Rp 900 ribu jadi di bawah Rp 1 juta," ujar dia.

Oleh sebab itu Novika menegaskan sesuai dengan aturan yang berlaku maka Suarnati Daeng Kanang tidak dikenakan pajak bea masuk dan pajak barang impor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: