Perjalanan Dinas DPRD TANGGAMUS Diduga Rugikan Negara Rp.7 Miliar

Perjalanan Dinas DPRD TANGGAMUS Diduga Rugikan Negara Rp.7 Miliar

Foto: Ilustrasi--

RADARMETRO - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung telah menemukan adanya indikasi tindak pidana korupsi dalam perjalanan dinas yang dilakukaan anggota DPRD Kabupaten Tanggamus tahun anggaran 2021.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Hutamrin, mengungkapkan dalam perjalanan dinas tersebut diduga ada mark up atau penggelembungan biaya penginapan yang merugikan negara.

"Hasil kerja penyidik, kami menemukan adanya mark up perjalanan dinas yang dilakukan oleh pimpinan DPRD dan anggota DPRD Tanggamus," ungkap Hutamrin di Bandarlampung, seperti dikutip dari Antara, Kamis (13/7/2024).

Hutamrin mengatakan mark up biaya penginapan tersebut terjadi di hotel-hotel tempat anggota DPRD Tanggamus menginap yakni enam hotel di Bandar Lampung, dua hotel di Jakarta serta tujuh hotel di Sumatera Selatan.

"Ada komponen biaya penginapan APBD dan belanja dinas rapat untuk pimpinan DPRD dan anggota DPRD sebesar Rp14 miliar, sudah terealisasi sebesar Rp12 miliar," kata dia.

BACA JUGA:Dua Mantan Kakam Ditetapkan Tersangka Dugaan Kasus Korupsi ADD

Hutamrin juga menjelaskan dalam proses penyelidikan yang sudah dilakukan sejak Januari  lalu, penyidik Kejati menemukan tiga modus yang digunakan anggota DPRD Tanggamus.

Modus pertama adalah dengan menggelembungkan harga sewa kamar hotel yang tertera dalam surat perjalan dinas (SPJ).

Modus kedua adalah membuat laporan tagihan hotel fiktif dalam SPJ.

Modus yang ketiga adalah dengan membuat laporan dalam SPJ dimana setiap anggota dewan menginap di satu kamar hotel, sedangkan yang terjadi adalah dua orang anggota dewan menginap di satu kamar.

"Mark up tersebut dibantu oleh travel atas perintah anggota dewan tersebut," kata Hutamrin.

"Indikasi kerugian negara saat ini sebesar Rp7 miliar, tapi nanti secara riil akan dihitung melalui audit untuk mengetahui berapa nilai sebenarnya," tambahnya lagi

Kejati Lampung telah menaikkan status kasus ini dari tahap penyelidikan menjadi tahap penyidikan dan akan memanggil 44 anggota DPRD Tanggamus untuk dimintai keterangan.

BACA JUGA:Satgas PPDB Dinilai Tidak Efektif DPR Panggil Mendikbud

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: