Akhirnya, Anggota DPRD Tanggamus dari Fraksi PDI Perjuangan Jadi Tersangka

Foto: Ilustrasi--
"Ancaman maksimal pidana penjara selama 20 tahun," kata Yunardi.
Kendati, telah menetapkan tersangka, namun penyidik Kejari Tanggamus, tidak langsung melakukan penahanan terhadap BW, alasannya karena masih akan ada tahapan selanjutnya. Begitu juga dengan adanya kemungkinan penambahan tersangka.
BACA JUGA:Tangkap Potensi Ekosistem Pendidikan, Bank Mandiri Optimalkan Kolaborasi dengan Ruang Guru
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: