KA Kuala Stabas vs Truk Tebu, PT KAI Minta Tanggungjawab Sopir

KA Kuala Stabas vs Truk Tebu, PT KAI Minta Tanggungjawab Sopir

Foto: PT Kereta Api Indonesia (KAI) salahkan supir truk atas insiden tabrakan antara KA Kuala Stabas dengan truk tebu di perlintasan KM 81 Blambangan, Lampung Utara.-(MH Naim)-

RADARMETRO - Kecelakaan yang melibatkan kereta api (KA) Kuala Stabas dan truk muatan tebu di perlintasan Sebidang tanpa palang pintu di Blambangan Pagar, Lampung Utara, berbuntut panjang. Pihak PT kereta api Indonesia (KAI) Persero bakal menuntut sopir truk ganti rugi.

Hal itu disampaikan oleh Pelaksana Harian (Pelakhar) Manager Humas Divre IV Tanjungkarang, M Reza Fahlepi. Ia menganggap sopir truk ceroboh yang memprioritaskan kereta api melaju hingga tabrakan tak bisa terelakkan.

Akibat kecelakaan tersebut, kata Reza, merugikan pihak PT KAI lantaran langsung berimbas terganggunya perjalanan hingga menimbulkan kerusakan sarana kereta api.

"PT KAI akan menuntut pengemudi mobil mempertanggungjawabkan tindakannya," ujar Reza seperti dikutip dari medialampung.disway.id pada Rabu (19/7/2023).

Dijelaskan olehnya bahwa kereta api tidak bisa berhenti secara tiba-tiba saat melaju di jalurnya. Sehingga kendaraan lain harus memprioritaskan kereta api melaju terlebih dahulu saat hendak melintasi jalur-jalur perlintasan kereta api.

"KA Kuala Stabas berjalan sesuai aturan dari Stasiun Blambangan Pagar 15.04 WIB, Masinis membunyikan Semboyan 35 (Klakson) dengan keras," ungkapnya.

Ia mengatakan bahwa kendaraan R10 (truk) dengan nomor polisi BE 9124 AQ bermuatan tebu menyelonong saat kereta api hendak melintas. Akhirnya tabrakan tak dapat terelakkan.

"Sehingga truk tersebut menabrak bagian lokomotif CC 201 8342 dan terseret sekitar 100 meter arah ke Kota Bumi," tuturnya.

Lebih lanjut, Reza turut mengimbau masyarakat agar senantiasa berhati-hati terlebih-lebih saat kereta hendak melintas.

BACA JUGA:Terjadi Ledakan Saat KA Brantas Tabrak Truk Trailer di Semarang

Sebelumnya, dikabarkan truk bermuatan tebu ringsek dihantam KA Kuala Stabas di perlintasan tanpa palang pintu yang berada di Desa Blambangan Pagar, Kecamatan Blambangan, Kabupaten Lampung Utara, pada Selasa (18/7) Insiden itu terjadi sekira pukul 15.10 WIB. 

Selain truk, kerusakan juga terjadi di bagian lokomotif CC 201 8342. Enam bagian lokomotif kereta juga keluar dari jalur dan para penumpang terpaksa dialihkan menggunakan transportasi bus.

Kasatlantas Polres Lampung Utara, Joni Carter mengatakan tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut.

Sementara itu, sopir truk bernama Erik (28) warga Gunung Sugih, Lampung Tengah, mengalami luka ringan di beberapa bagian tubuh dan langsung dilarikan ke rumah sakit (RS) Kalibalang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: