Akibat Main Slot Saat Paripurna, Kader PDIP Cinta Mega Dipecat

Akibat Main Slot Saat Paripurna, Kader PDIP Cinta Mega Dipecat

Foto: Kolase Cinta Mega, anggota DPRD DKI Jakarta terlihat sedang bermain game diduga judi slot saat berlangsungnya sidang paripurna.-(Istimewa)-

RADARMETRO - Nasib Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Cinta Mega diujung tanduk usai dirinya diduga bermain judi slot saat gelaran rapat paripurna.

Tingkah dari kader Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan itu mendapat ganjaran berat. 

Ia resmi dipecat dari jajaran anggota partai PDI-Perjuangan DKI Jakarta setelah dilakukannya rapat pleno pada Selasa (25/7/2023).

"Kita sudah pecat kok," ujar Ketua DPD PDI-Perjuangan DKI Jakarta, Adi Wijaya.

Adi menegaskan pihaknya telah mengirimkan berkas pergantian antar waktu (PAW) terhadap Cinta Mega kepada DPP PDI-Perjuangan malam ini.

BACA JUGA:Anggota DPRD Diduga Asyik Main Game Judi Online Slot Saat Rapat Paripurna Berlangsung

Pemberhentian itu dipilih sebagai konsekwensi atas segala bentuk perbuatan dari setiap anggota partai. Kemudian, status keanggotaan partai Cinta Mega akan ditentukan oleh DPP PDI-Perjuangan.

"Nanti biar DPP Partai yang menentukan," ungkapnya.

Tak sampai disitu, PDI-Perjuangan DKI Jakarta dipastikan tidak akan mengusung nama Cinta Mega dalam Pemilu 2024.

"Dan kami tidak mencalonkan lagi untuk 2024," imbuhnya

Adi juga menambahkan bahwa tablet yang digunakan oleh Cinta Mega yang terlihat diduga bermain slot saat paripurna tidak perlu dilakukan pemeriksaan.

Sebelumnya, Cinta Mega menjadi sorotan publik setelah dirinya terlihat bermain judi slot saat gelaran rapat paripurna DPRD DKI, Jakarta Pusat, pada Kamis (20/7) lalu.

Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI-Perjuangan itu membantah bahwa bahwa sedang bermain slot.

Ia menyebut saat gelaran rapat tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (P2APBD) tahun anggaran 2022 itu tengah membuka game Candy Crush.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: