Murid Dikeroyok di Depan Sekolah, SMK YPT Pringsewu Terkesan “Tutup Mata”

Murid Dikeroyok di Depan Sekolah, SMK YPT Pringsewu Terkesan  “Tutup Mata”

Foto: Ilustrasi--

RADARMETRO – Upaya Pemerintah Provinsi Lampung bersama seluruh Pemerintah kota/kabupaten untuk menjadikan Lampung sebagai Kawasan Layak Anak (KLA), sepertinya masih “jauh panggang dari api.”

Pasalnya, masih kerap terjadi kekerasan terhadap anak yang berstatus pelajar. Ironisnya, aksi kekerasan itu justru acap kali terjadi di sekitar lingkungan sekolah. Bahkan di dalam lingkungan sekolah.

Seperti yang dialami salah seorang siswa SMK YPT Kabupaten Pringsewu pada Kamis (27/7/2023). Sebut saja RH. siswa kelas XI Jurusan Instalasi Tenaga Listrik itu justru menjadi korban pengeroyokan tepat di muka sekolahnya sendiri.

Sekadar informasi, dalam UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Hukum terhadap Kekerasan Anak, Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014, setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak. Dalam UU Nomor 35 Tahun 2014 tersebut, tegas memberikan jerat hukum kurungan paling lama 3 tahun 6 bulan dan denda paling banyak Rp72 juta.

Kepada awak media, RH menceritakan kronologis kejadian yang menimpanya. Berawal saat dirinya hendak memfotocopi beberapa berkas untuk pengajuan PIP di sekolahnya. Saat melewati kantin yang berada di seberang sekolahnhya, RH bertemu dengan dua orang pelaku yang mengeroyoknya. 

BACA JUGA:Supervisor PT di Metro Utara Nekat Bawa Kabur Uang Rp27 Juta

Para pelaku menuduh RH ikut mengeroyok adik salah satu pelaku. Kontan RH babak belur karena perkelahian yang tidak imbang. Kejadian itu dilihat oleh satpam sekolah. Lalu satpam, kata RH, melerai dan membawanya untuk masuk ke sekolah. 

”Setelah di dalam sekolah, bukannya dilindungi, saya malah semakin diitimidasi. Sekolah melarang saya untuk menghubungi orang tua. Saya justru diancam jika itu saya lakukan, maka saya akan dikeluarkan dari sekolah. Begitu kata salah satu oknum guru,” ujar RH mengisahkan peristiwa yang dia alami, seperti pepatah “sudah jatuh tertimpa tangga”.

Orang tua RH, Suhita sontak mempertanyakan mengapa pihak sekolah tidak mem-back up atau memberikan perlindungan kepada putranya. Apalagi kejadiannya saat jam sekolah. 

”Terlebih akibat dipukuli, anak kami kondisinya babak-belur. Melihat kondisi anak kami seperti itu, pihak sekolah justru hanya memberikan izin satu hari. Setelah RH harus sekolah kembali. Terkesan pihak sekolah tidak ada jaminan untuk keamanan anak saya,” protes Suhita. 

Dikonfirmasi terkait peristiwa ini, Waka Kesiswaan SMK YPT Pringsewu, Farid saat ditemui di ruang kerjanya, membenarkan aksi kekerasan yang menimpa salah satu siswanya.

BACA JUGA:Sebulan Kabur Usai Gadaikan Mobil Teman Sendiri, Pelaku Akhirnya Ditangkap

Namun ia mengklaim, sekolah tak melakukan apapun, dikarenakan perkelahian tersebut terjadi di luar lingkungan sekolah. Meskipun dalam jam pelajaran. 

"Maka masalah ini kami kembalikan kepada pihak keluarganya. Untuk menyelesaikannya, jika kami diminta untuk memediasi, kami siap," tutur Farid singkat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: