KPU Lampung : Progres Verifikasi Perbaikan Berkas Bacaleg Capai 75 Persen

KPU Lampung : Progres Verifikasi Perbaikan Berkas Bacaleg Capai 75 Persen

Foto: Ilustrasi--

RADARMETRO- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung melaporkan perkembangan proses verifikasi administrasi berkas bakal calon legislatif (bacaleg) yang dilakukan pihaknya kini mencapai 75 persen.

"Dari 1.281 orang bakal caleg yang didaftarkan 18 partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024, verifikasi administrasi perbaikan sudah 75 persen, InsyaAllah, selesai sesuai jadwal," kata Kordinator Divisi Teknis KPU Provinsi Lampung Ismanto, dilansir dari Antara Lampung News, Kamis (27/7/2023).

Ia mengatakan proses verifikasi tersebut akan berlangsung hingga 6 Agustus 2023 mendatang dan hasilnya akan disampaikan kepada parpol dan Bawaslu.

"Setelah merampungkan verifikasi administrasi perbaikan setelah selesai KPU akan memulai tahapan penyusunan daftar calon sementara (DCS) dan penetapan daftar calon tetap (DCT)," imbuhnya.

BACA JUGA:Kepolisian Tidak Temukan Kejanggalan Anak Tenggelam di Kolam Renang Punggur

Lebih lanjut Ismanto menuturkan setelah DCS diumumkan melalui berbagai media nantinya masyarakat dapat melihat siapa saja bacaleg yang telah lolos verifikasi.

KPU juga akan menyiapkan Help Desk atau layanan pengaduan dengan harapan masyarakat dapat berpartisipasi memberikan masukan serta tanggapan terkait bacaleg tersebut.

Setiap masukan dan tanggapan dari masyarakat nantinya akan ditindaklanjuti oleh KPU dengan mengklarifikasinya kepada bacaleg yang bersangkutan.

"Aduan-aduan masyarakat pun harus lengkap, baik yang dilaporkan siapa, masalahnya apa dan nama pelapor, sehingga nanti aduan itu akan ditindaklanjuti," ujarnya.

Di sisi lain Ismanto menjelaskan jika nantinya terdapat bacaleg yang statusnya tidak memenuhi syarat (TMS) maka parpol asal bacaleg tersebut bisa melakukan pergantian dalam empat tahap.

BACA JUGA:PWI Tubaba dan STES Tunas Palapa Bantu Tingkatkan Jenjang Pendidikan Insan Pers

Pertama pada saat pengajuan perbaikan dokumen bakal calon, kedua, masa pencermatan daftar calon sementara DCS, ketiga, usai tanggapan masyarakat, keempat pada masa pencermatan DC.

"Secara keseluruhan partai politik punya kewenangan untuk mengganti bakal caleg, pada empat tahapan tersebut," jelas Ismanto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: