Mabes Polri : Senjata yang Tewaskan Bripda IDF Senpi Ilegal

Mabes Polri : Senjata yang Tewaskan Bripda IDF Senpi Ilegal

Foto: Ilustrasi--

RADARMETRO - Fakta baru kasus penembakan sesama anggota Densus 88 kembali diungkap pihak kepolisian.

Setelah kronologi kejadian dibeberkan oleh juru bicara Densus 88 Kombes Aswin Siregar, kini fakta baru terkait senjata api (senpi) yang menewaskan Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage (IDF) diungkap oleh Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.

Dalam jumpa pers yang digelar Mabes Polri, Jumat, 28 Juli 2023, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa Bripda IDF tewas setelah terkena peluru yang ditembakkan dari senpi rakitan non-organik alias senpi ilegal.

Senpi itu sendiri diketahui milik Bripka IG yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ramadhan menjelaskan hal itu diketahui setelah penyidik melakukan penyitaan sejumlah barang bukti dalam insiden tersebut.

BACA JUGA:Kronologi Insiden Tertembaknya Bripda IDF Versi Densus 88

"Mengamankan CCTV, bukti satu unit senjata api rakitan ilegal, satu buah selongsong peluru kaliber 45 ACP, kemudian baju korban dan lain-lain," ujar Ramadhan pada wartawan.

Kemudian ia juga mengatakan penyidikan kasus ini ditangani oleh Divpropam Polri dan juga Polres Bogor.

Untuk proses penyidikan dugaan pelanggaran etik akan dilakukan oleh Propam Polri, sementara untuk pelanggaran pidana sesuai dengan tempat kejadian perkara maka akan diproses oleh Polres Bogor.

Di sisi lain, Polres Bogor telah menetapkan Bripda IMS (23) dan Bripka IG (33 ) sebagai tersangka atas kejadian tersebut.

Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro  mengatakan Bripda IMS ditetapkan sebagai tersangka karena lalai dalam penggunaan senjata api yang mengakibatkan korban meninggal, dan akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dan atau Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.

Sedangkan Bripka IG jadi tersangka selaku pemilik dari senjata api ilegal tersebut. Bripka IG dikenakan Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 56 dan atau Pasal 359 KUHP Juncto Pasal 56 dan atau Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.

BACA JUGA:Ayah Bripda IDF Ungkap Fakta Baru Terkait Kematian Putranya, Ternyata Sempat Ada Cekcok

"Ancaman pidana hukuman mati atau penjara hukuman seumur hidup atau hukuman penjara sementara sedikitnya 20 tahun," ujar Rio.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: