PDIP Terima Rp 28 Miliar Dari Pemerintah

PDIP Terima Rp 28 Miliar Dari Pemerintah

Foto : Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri-(Istimewa)-

RADARMETRO - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan bantuan keuangan atau dana hibah partai politik (parpol) sebesar Rp28 miliar untuk Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Penyerahan dana hibah tersebut diberikan oleh Dirjen Polpum Kemendagri Bahtiar dan diterima langsung oleh Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, di sekolah partai Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Senin (31/7/2023).

Dokumen penyerahan bantuan keuangan ini ditandatangani oleh Megawati Soekarnoputri dan Bendahara Umum PDIP, Olly Dondokambey.

Penandatanganan dokumen tersebut disaksikan oleh sejumlah petinggi partai berlogo kepala banteng bermoncong putih itu seperti Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto, Arif Wibowo, Bambang Wuryanto dan Yasonna Laoly.

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menganggap dana hibah dari pemerintah ini sangat penting bagi partai politik yang berhasil melewati ambang batas presiden atau presidential threshold.

Hasto mengungkapkan, bantuan keuangan ini akan digunakan sebagai dukungan keuangan untuk operasional sekretariat partai dan juga kegiatan pendidikan politik dan kaderisasi untuk menciptakan kepala daerah dan legislator yang handal dari partainya. operasional sekretariat partai.

Pemerintah setiap tahunnya rutin memberikan bantuan keuangan kepada partai politik yang lolos ke parlemen.

Adapun aturan mengenai dana hibah parpol termaktub dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 78 Tahun 2020. 

Dalam Permendagri tersebut jumlah dana hibah yang akan diterima setiap partai politik memang berbeda-beda, bergantung pada perolehan suara masing-masing partai di parlemen.

Pada pemberian dana hibah tahun sebelumnya PDIP juga mendapat bantuan sebesar Rp 27 Miliar dari pemerintah.

Dana hibah parpol ini biasanya menjadi salah satu sumber pendanaan untuk kampanye partai politik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: