Siapa Saja Yang Berhak Membeli LPG 3 Kg Bersubsidi? Ini Daftarnya

Siapa Saja Yang Berhak Membeli LPG 3 Kg Bersubsidi? Ini Daftarnya

Foto: Ilustrasi --

RADARMETRO - Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kg atau gas melon merupakan salah satu bahan bakar yang mendapat subsidi dari pemerintah.

Sebagai bahan bakar bersubsidi, maka siapa saja yang berhak menggunakannya juga telah diatur oleh pemerintah.

Secara jelas pemerintah telah mencantumkan keterangan terkait hal tersebut dengan melabeli permukaan tabung gas melon dengan tulisan "Hanya Untuk Masyarakat Miskin".

Namun faktanya dilapangan banyak kelompok masyarakat dari golongan mampu yang turut menikmati subsidi pemerintah untuk masyarakat miskin melalui LPG 3 Kg.

Menyikapi hal tersebut kini pemerintah menerapkan aturan pembelian 'gas melon'  dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP), tujuannya adalah agar penyalurannya kepada masyarakat miskin lebih tepat sasaran.

Lalu, siapa saja yang dibolehkan membeli LPG 3 Kg bersubsidi?

Dalam aturan pemerintah, terdapat dua Peraturan Presiden (Perpres) yang menjadi acuan untuk menetapkan kelompok masyarakat yang berhak menggunakan LPG 3 Kg yakni Perpres Nomor 104 Tahun 2007 dan Perpres Nomor 38 Tahun 2019.

Kedua Perpres tersebut sama-sama mengatur tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas 3 Kg.

Dalam dua Perpres itu telah ditetapkan empat kelompok masyarakat yang berhak menggunakan LPG 3 Kg bersubsidi, yakni ;

1. Rumah Tangga

Kelompok masyarakat pertama berhak adalah Rumah Tangga.

Adapun, rumah tangga yang dimaksud dalam Perpres tersebut yakni konsumen yang mempunyai legalitas penduduk, menggunakan minyak tanah untuk memasak dalam lingkup rumah tangga dan tidak mempunyai kompor gas.

2. Usaha Mikro

Kelompok kedua yang mempunyai hak untuk membeli dan menggunakan gas melon adalah Usaha Mikro.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: