Sekda Ingatkan Pejabat dan ASN Tak Buka Bersama, ini Alasannya...

Sekda Ingatkan Pejabat dan ASN Tak Buka Bersama, ini Alasannya...

Foto : Sekda Kota Metro Bangkit Haryo Utomo saat dikonfirmasi awak media, Senin (27/3/2023).-(Ria Riski AP)-

RADARMETRO - Pemerintah Kota Metro kembali mengingatkan pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah setempat untuk tidak menggelar kegiatan buka bersama. Larangan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.4.4/1768/SJ tentang penyelenggaraan buka bersama. 

Demikian disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Metro, Bangkit Haryo Utomo, dikonfirmasi awak media, Senin (27/3/2023). Ia mengatakan, bahwa larangan buka bersama tersebut telah ditindaklanjuti melalui bagian kesera. Menurutnya, dalam waktu dekat pihaknya akan menerbitkan surat edaran tersebut. 

"Sudah kita sampaikan ke bagian kesra untuk menindaklanjuti. Pada prinsipnya kita sama dengan provinsi, bahwa buka bersama antara pejabat dan stafnya yang dilakukan di kantor-kantor, ada 32 OPD di Kota Metro ditiadakan dan dilarang," tegasnya. 

Menurutnya, buka bersama diperbolehkan dilakukan oleh pejabat dan ASN dengan ketentuan. Yakni buka puasa bisa dilakukan bersama dengan kaum duafa dan yatim piatu. 

"Jadi buka bersama di kantor antara pimpinan dan anak buahnya di Kota Metro ditiadakan. Tetapi kalau untuk Safari Romadhon, salat bersama tarawih di mushola dan masjid yang sudah dijadwalkan itu tetap dilaksanakan. Karena di situ tidak ada buka bersama, di situ ada sholat dan pimpinan ketemu dengan masyarakat," terangnya.

BACA JUGA:Pendidikan Ekonomi UM Metro Datangkan Aktor Film Bioskop, Deddy Sampaikan Personal Capability

Menurutnya, selain di kantor buka bersama juga dilarang dilakukan ASN di tempat lain seperti di rumah makan. Pemerintah hanya mengizinkan buka bersama dilakukan bersama kaum duafa. 

"Di kantor tidak boleh, di rumah dinas juga tidak boleh. Kalau di rumah dinas 

pesertanya yang diundang adalah 100 anak yatim piatu, ASN-nya hanya 2 atau 3 orang diperbolehkan. Kalau buka bersamanya di luar antara pimpinan dan pegawainya tetap tidak boleh," tegasnya. 

Diakuinya, hal tersebut dilakukan berdasarkan arahan Menteri Dalam Negeri. Yakni untuk menerapkan prinsip kehati-hatian penanganan Civid-19 dan menerapkan pola hidup sederhana pada ASN. 

"Tadi disampaikan oleh Pak Menteri. Kalau pejabatnya ingin buka bersama silahkan dengan kaum duafa, dengan masyarakat, anak yatim. Panggil 100 orang tapi panitianya 2 atau 3 orang,  jangan manggil 100 tapi panitianya 200, itu yang tidak diperbolehkan kata Pak Mendagri tadi," paparnya. 

Karenanya pemkot akan melakukan evalusi bagi pejabat atau ASN yang diketahui melanggar surat edaran tersebut. Ia berharap tidak ditemukan ASN yang melanggar ketentuan tersebut. 

"Kalau pejabat nanti yang di kantor-kantor nanti kita adakan evaluasi. Mudah-mudahan tidak ada, karena sudah jelas, Menteri Dalam Negeri sudah menyampaikan itu, Gubernur juga. Mudah-mudahan ini  mengingatkan kepada kita semua bahwa lebih baik buka bersama dengan masyarakat," tutupnya.

BACA JUGA:PKS Menyapa, Ahmad Mufti Salim Berbagi Makanan Berbuka di Lampung Tengah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: