Pemkot Metro Pastikan Permudah Layanan Perizinan bagi Investor

Pemkot Metro Pastikan Permudah Layanan Perizinan bagi Investor

Foto : Asisten II Setda Kota Metro Yeri Ehwan saat dikonfirmasi awak media usai menggelar rapat pembahasan perizinan dua perumahan di Kota Metro, Rabu (1/8/2023).-(Ria Riski A.P)-

RADARMETRO - Pemerintah Kota Metro memastikan akan mempermudah layanan perizinan bagi para investor di kota setempat. 

Demikian disampaikan Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Kota Metro, Yeri Ehwan, Rabu (2/8/2023). 

Menurutnya, dalam mengurus perizinan para investor harus tetap memenuhi aturan yang ditetapkan. Prosesnya juga harus dilakukan melalui rapat bersama dengan Forum Kesepakatan Kesesuaian Penataan Ruang (FKKPR) Kota Metro. 

"Ini sebagai bentuk konsistensi bahwa Pemerintah Kota Metro akan mempermudah perizinan. Jadi pembangunan perumahan kita pastikan dulu tidak bertentangan dengan tata ruang," ujarnya. 

Menurutnya, setelah rapat forum tersebut nantinya akan keluarkan rekomendasi PKKPR (persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang).

Namun dokumen tersebut tentunya dapat dikeluarkan jika proses pembangunan tidak melanggar tata ruang. 

"Banyak hal investasi yang dibutuhkan untuk mendukung pembangunan di Kota Metro. Salah satunya investasi yang masuk bisa berdampak positif bagi warga, baik dari sisi penyerapan tenaga kerja maupun dampak ekonominya kepada masyarakat kita," katanya. 

Karenanya, lanjut Yeri, izin yang dikeluarkan juga diharapkan tidak  melanggar. Rapat tersebut juga salah satu upaya menjamin untuk tidak terjadi pelanggaran. 

BACA JUGA:Pemkot Metro Kucurkan Rp579 Juta Renovasi Aula Kelurahan Hadimulyo Barat

"Jadi setiap rekomendasi izin pembangunan perumahan juga harus memastikan status lahannya. Kemudian sudah ada pertimbangan teknis dari pertanahan bahwa lokasi itu boleh dibangun perumahan namanya partek pertanahan," jelasnya. 

Menurutnya, jika nantinya lokasi lahan yang masuk Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) itu tidak diperbolehkan. Karena kata dia, lahan yang ditetapkan sebagai LP2B hanya boleh dialihfungsikan dengan alasan tertentu. 

"Misalnya lahan LP2B ini akan digunakan untuk kepentingan umum. Tapi memang ada kriteria yang lebih detil lagi mengenai aturan itu," paparnya. 

Sebelumnya, Yeri Ehwan juga mengatakan, bahwa telah memggelar rapat FKKPR menyusul masuknya pengajuan permohonan izin pendirian bangunan perumahan. Karenanya agar tidak ada pelanggaran pihaknya kembali melakukan rapat tersebut. 

"Kita sudah melakukan rapat forum penataan ruang terkait adanya permohonan rencana pembangunan perumahan di Kelurahan Hadimulyo Timur. Kita sudah bahas dengan tim penataan ruang Kota Metro," terangnya usai memimpin rapat di Operation Room Pemkot Metro, Selasa (1/8/2023). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: