Panji Gumilang Beri Perlawanan Usai Resmi Ditahan Bareskrim Polri

Panji Gumilang Beri Perlawanan Usai Resmi Ditahan Bareskrim Polri

Foto: Panji Gumilang -(Istimewa)-

RADARMETRO - Pemimpin kontroversial Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang resmi jadi tersangka dan kini ditahan Bareskrim Polri dalam perkara penistaan agama.

Panji Gumilang ditahan di Rutan Bareskrim Polri, sejak Rabu (2/8/2023) hingga 20 hari ke depan setelah sehari sebelumnya Selasa (1/8/2023) statusnya ditetapkan jadi tersangka.

Penyidik Bareskrim Polri menjerat Panji Gumilang dengan Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 156a KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Pihak Bareskrim kemudian membeberkan alasan menahan Panji, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan penahanan terhadap Panji dilakukan karena ancaman hukuman yang dilakukan Panji lejih dari lima tahun penjara.

Alasan lainnya adalah karena Panji Gumilang dianggap tidak kooperatif saat akan diperiksa.

"Tidak kooperatif dalam pemeriksaan, tidak hadir menyatakan alasan sakit demam namun fakta surat dokter kita ragukan keabsahannya, hanya kirim via WA aslinya diminta tidak diberikan, alasan sakit memunculkan diri di publik dan keterangan penasihat hukum sakit tangan patah," tutur Djuhandhani kepada wartawan, Rabu (2/8/2023).

BACA JUGA:Breaking News! Panji Gumilang Resmi Ditahan Untuk Perkara Penistaan Agama

Selain itu dikhawatirkan Panji akan menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya.

Menanggapi putusan yang menetapkan Panji sebagai tersangka dan langsung menjadi tahanan Bareskrim, Kubu Panji Gumilang pun melakukan perlawanan dengan mengatakan bahwa Panji telah dikriminalisasi dan kasusnya dipolitisasi.

"Ini kita sangat prihatin, bagaimana tragedi kemanusiaan ini bisa terjadi di Bareskrim, kita nggak paham.

Tapi kita dari awal sudah menduga bagaimana terjadinya kriminalisasi dan politisasi persoalan Pak Syekh Panji Gumilang ini," ujar pengacara Panji Gumilang, Hendra Effendi kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (2/8/2023).

"Tujuannya ya kami belum paham, tapi kami menduga tentang kriminalisasi politisasi ini terjadi dalam perkara ini, dalam persoalan ini," sambungnya.

Hendra mengatakan selaku pengacara hukum Panji Gumilang, pihak akan tetap menghormati langkah yang diambil oleh Bareskrim Polri.

Meski begitu Hendra juga memastikan akan melakukan perlawanan hukum untuk membela kliennya Panji Gumilang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: