Kibarkan Bendera Merah Putih Ternyata Gak Boleh Asal, Ini Aturannya
Foto: Ilustrasi --
(3) Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
(4) Dalam rangka pengibaran Bendera Negara di rumah pemerintah daerah memberikan Bendera Negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu.
(5) Selain pengibaran pada setiap tanggal 17 Agustus Bendera Negara dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain.
Rincian ukuran bendera yang dikibarkan menurut tempatnya:
1. 200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan Istana kepresidenan.
2. 120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan Umum.
3. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan.
4. 36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden.
5. 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara.
6. 20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum.
7. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal.
BACA JUGA:Puluhan Anggota TNI Kepung Mapolresta Medan, Ada Apa Gerangan?
8. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api.
9. 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara, dan
10. 10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: