Segera Berkahir, Metro Susun KLHS RPJMD dan RPJMD 2025-2045

Segera Berkahir, Metro Susun KLHS RPJMD dan RPJMD 2025-2045

Foto : Sekda Kota Metro Bangkit Haryo Utomo saat membuka kegiatan Konsultasi Publik penyusunan Dokumen KLHS RPJPD Kota Metro Tahun 2025-2045 dari Institut Pertanian Bogor (ITB) di OR Setda Kota Metro, Selasa (8/8/2023).-(Diskominfo Kota Metro)-

RADARMETRO - Pemerintah Kota Metro kembali menyusun Dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).

Penyusunan KLHS tersebut dilakukan menyusul berakhirnya Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Pembangunan Jangka Pendek Daerah (RPJPD) Kota Metro tahun 2005-2025.

Sekretaris Daerah Kota Metro, Bangkit Haryo Utomo, mengatakan dokumen KLHS merupakan langkah penting dan strategis.

Ini merupakan salah satu amanat yang bersifat mandatori bagi seluruh pemerintah baik pusat sampai daerah. 

"Sebagaimana tercantum dalam UU No 32 tahun 2009, dengan berakhirnya RPJPD 2005-2025 serta pelaksaaan Pilkada serentak tahun 2024," jelasnya pada Konsultasi Publik penyusunan Dokumen KLHS RPJPD Kota Metro Tahun 2025-2045, di OR Setda Kota Metro, Selasa (8/8/2023).

Menurutnya, dengan berakhirnya RPJPD tersebut maka pemerintah kabupaten/kota berkewajiban menyusun KLHS RPJPD dan RPJMD. 

"Penyusunan dokumen rencana pembangunan baik jangka panjang dan menengah diharapkan dapat selaras dan mengacu pada visi Indonesia 2045," ujarnya.

BACA JUGA:Tips Agar Anak Tak Kecanduan Gadget

Bangkit menjelaskan, penyusunan KLHS RPJMD dan RPJPD juga harus memperhatikan isu berkelanjutan.

Kemudian kondisi capaian tujuan pembangunan berkelanjutan di Kota Metro saat ini.

"Pemerintah sendiri telah membangun pilar visi Indonesia 2045 sebagai acuan untuk mewujudkan cita-cita bangsa.

Utamanya dengan mewujudkan Indonesia yang berdaulat, mandiri dan berkepribadian," bebernya. 

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Metro, Ardah, menjelaskan bahwa penyusunan KLHS tersebut dilakukan untuk membuat rencana penyusunan RPJPD 2025-2045.

Ini dilakukan sesuai dengan Permendagri Nomor 86 tahun 2017.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: