Kesal Digaji Kecil, Gadaikan Motor Bos, Kini Tertangkap Polisi

Kesal Digaji Kecil, Gadaikan Motor Bos, Kini Tertangkap Polisi

FOTO: TERSANGKA PENGGELAPAN: Seorang pria berinisial HH (20), diduga terlibat kasus penggelapan sepeda motor milik pimpinan di tempatnya bekerja, lantaran tersangka kesal digaji kecil-(Reza)-

RADARMETRO- Unit Reskrim Polsek Sukoharjo, Polres Pringsewu mengamankan seorang pria berinisial HH (20). Pria tersebut diduga terlibat kasus penggelapan sepeda motor milik pimpinan di tempatnya bekerja.

Kapolsek Sukoharjo, Iptu. Poltak Pakpahan menjelaskan, tersangka yang merupakan warga Provinsi Sumatera Utara itu ditangkap polisi saat melintas di jalan raya Sukoharjo pada Minggu (6/8/2023) sekira pukul 01.00 WIB.

HH diduga terlibat kasus penggelapan sepeda motor Yamaha Vixion BE 2582 UO, milik korban Ronaldo Juliater Aritonang (24) warga Pekon Sukoharjo, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu.

"Tindak pidana penggelapan itu terjadi pada Senin (31/7/2023) lalu," ujar Kapolsek Sukoharjo, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benni Prasetya, Selasa (8/8/2023).

Modusnya, kata kapolsek, pelaku yang bekerja sebagai karyawan koperasi ini ditugaskan oleh korban untuk menarik angsuran koperasi dari para nasabah. Tersanga dipinjami sepeda motor Yamaha Vixion milik korban. 

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Sopir Bohongi Satlantas Pringsewu, Bilang Bawa Karpet Ternyata Angkut 6 Motor Bodong

Kemudian tanpa seizin korban, sepeda motor tersebut justru digadaikan kepada orang lain seharga Rp2 juta.  

"Dengan menggunakan uang hasil gadaian tersebut, pelaku kabur ke Pulau Jawa dengan tujuan akan mencari pekerjaan lain," jelasnya.

Diungkapkan kapolsek, pelaku nekat menggelapkan sepeda motor korban, karena kesal. 

"Ngakunya kesal sama korban. Ia sudah bekerja lama tapi masih diberi gaji kecil, sehingga nekat menggadaikan motor korban, untuk biaya akomodasi pergi ke Pulau Jawa mencari pekerjaan lain,” beber kapolsek. 

Kapolsek menambahkan, sepeda motor milik korban yang digelapkan pelaku, sudah berhasil diamankan

BACA JUGA:Kunjungi Polres Lamtim, Kapolda Lampung Soroti C3 hingga Sengketa Tanah

”Kemudian untuk proses hukum lebih lanjut, pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tandas kapolsek.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: