Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati

Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati

Foto: Ferdy Sambo dan Istrinya, Putri Candrawathi.-(Istimewa)-

RADARMETRO - Hukuman mati yang dijatuhkan kepada Ferdy Sambo dianulir oleh Mahkamah Agung (MA) menjadi seumur hidup, Selasa (8/8/2023).

MA melangsungkan sidang kasasi yang diajukan oleh Ferdy Sambo cs. Dalam sidang yang dimulai sekira pukul 13.00 WIB itu berakhir dengan pengurangan masa hukuman masing-masing tersangka atas meninggalnya Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Adapun dalam pengajuan kasasi ini sidang diketuai majelis hakim Suhadi dengan anggota Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.

Ferdy Sambo yang semula dijatuhi hukum mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, kemudian upaya banding Sambo ditolak oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, dan akhirnya oleh MA diringankan.

BACA JUGA:Kunjungi Polres Lamtim, Kapolda Lampung Soroti C3 hingga Sengketa Tanah

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Kepala Biro Humas dan Hukum MA Sobandi menolak kasasi yang diajukan oleh Sambo cs. Tapi hukuman untuk mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo menjadi hukuman seumur hidup.

"Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan, menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama. pidana penjara seumur hidup," ujar Sobandi seperti dilansir dari CNNIndonesia.

Selain itu, dalam sidang tersebut MA juga meringankan vonis terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Dari semula 20 tahun menjadi 10 tahun penjara.

BACA JUGA:3 Orang Ditangkap Akibat Siarkan Pertandingan Liga Inggris di Medsos Tanpa Izin Resmi

Hal serupa juga diberikan kepada dua terdakwa atas meninggalnya Brigadir J. Sebelumnya, Kuat Ma'ruf dijatuhi hukuman 15 tahun penjara, oleh MA ringankan hukuman itu menjadi 10 tahun. Kemudian Ricky Rizal dari 13 tahun menjadi 8 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: