Buruan! Program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor Masih Berlanjut Sampai September

Buruan! Program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor Masih Berlanjut Sampai September

Foto: Ilustrasi--

RADARMETRO- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung kini tengah berusaha untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Untuk itu sejak April 2023 lalu Pemprov Lampung menggelar program keringanan PKB tahun 2023 sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) tahun 2023.

Selain untuk meningkatkan PAD program ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat dalam membayar pajak kendaraan yang menunggak.

Program keringanan PKB tahun 2023 ini akan berlangsung sampai 30 September mendatang dan akan menjadi program keringanan PKB yang terakhir karena tidak akan diadakan lagi pada tahun-tahun berikutnya.

Bagi masyarakat Lampung yang ingin mengikuti program ini disarankan untuk menyiapkan berkas persyaratan dan segera mendatangi lokasi penyelenggaraan yang telah disediakan sebelum program ini berakhir.

Mengutip dari laman situs keringanan. lampungprov.go.id, berikut informasi persyaratan, lokasi dan aturan lainnya terkait program Keringanan PKB di Lampung :

Persyaratan

1. Proses Pengesahan Tahunan:

a. Identitas diri (e-KTP, pengantar perusahaan)

b. STNK asli

c. SKPD/TBPKP asli

2. Proses Perpanjangan STNK:

a. Identitas diri (e-KTP, pengantar perusahaan)

b. STNK asli

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: