Emas Seberat 2,5 Kg Hasil Sitaan Dari Eks Rektor Unila Karomani Akan Dilelang KPK

Emas Seberat 2,5 Kg Hasil Sitaan Dari Eks Rektor Unila Karomani Akan Dilelang KPK

Foto: Mantan Rektor Unila Karomani saat diperiksa KPK-(M Aulia)-

RADARMETRO - Sejumlah aset hasil sitaan milik terpidana kasus suap Karomani yang juga mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) dilelang oleh KPK.

Aset sitaan milik Karomani yang dilelang KPK terdiri dari 37 keping emas dengan berat beragam higga tas pribadi merek Braun Buffel.

"KPK bersama dan melalui KPKNL Jakarta III akan melaksanakan lelang barang rampasan yang sebelumnya milik terpidana Karomani dengan penawaran secara tertutup tanpa kehadiran peserta lelang," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, dilansir detikcom, Rabu (9/8/2023).

Sejumlah aset berupa emas tersebut menjadi objek lelang yang dijual KPK dalam satu paket.

Total berat 37 keping emas Antam hasil sitaan tersebut mencapai 2,5 kg dengan harga limit Rp 2,4 miliar.

"Dengan harga limit Rp 2.427.532.000,00 dan uang jaminan Rp1.000.000.000,00," kata Ali.

Selain 37 keping emas, barang sitaan yang turut dijadikan objek lelang adalah dua buas tas milik Karomani yakni tas bermerek Braun Buffel warna coklat dan satu buah ransel merek Eiger.


Foto: Aset sitaan milik Karomani yang akan dilelang KPK-(M Aulia)-

BACA JUGA:Pemkab Tanggamus Pinjamkan Mobil Operasional untuk RAPI Wilayah 03

Proses lelang akan dilakukan KPK pekan depan atau tepatnya pada Rabu (16/8/2023). Para calon peserta lelang juga bisa melihat objek lelang terlebih dahulu di gedung Rupbasan KPK pada Senin (14/8/2023).

Karomani, yang saat itu masih menjabat sebagai rektor Unila, ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Agustus 2022 lalu.

Mantan Rektor Unila tersebut terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa suap terkait penerimaan mahasiswa baru (PMB) di Fakultas Kedokteran (FK) Unila, dengan nilai total Rp 6,9 miliar.

Karomani divonis 10 tahun penjara dan juga didenda Rp 400 juta subsider 4 bulan kurungan penjara dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Tanjur Karang, Lampung, Kamis (25/5/2023),

Vonis itu sendiri lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 12 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: