PAD Uji KIR Ditarget Rp900 Juta, Dishub Upayakan Operasi di Jalan
Foto : Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Metro melalui UPT Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) melakukan uji KIR.-Ria-
RADARMETRO - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Metro melalui UPT Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) menargetkan pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari uji kelayakan kendaraan bermotor (KIR) sebesar Rp.900 juta di tahun 2023. Karenanya Dishub akan berkoordinasi dengan kepolisian untuk melakukan operasi di jalan.
Demikian disampaikan Kepala UPT PKB Dishub Metro, Sopian Mega, Rabu (1/3/2023). Ia mengatakan, sejumlah upaya akan dilakukan agar target PAD tersebut dapat tercapai. Salah satunya dilakukan dengan melakukan operasi di jalan. "Harus ada operasi di jalan, dan duduk bersama Kepolisian agar tercapai target itu," katanya.
BACA JUGA:SMAN 1 Terusan Nunyai Diduga Tahan Ijazah Siswa karena Nunggak Uang Komite
Menurutnya, apabila melihat potensi kendaraan di Kota Metro, PAD yang diperoleh dari uji KIR hanya sebesar Rp 600 juta. "Kalau diliat potensi kendaraan Metro hanya Rp 600 jutaan, tapi tetap kita upayakan mencapai target itu," jelasnya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan, bahwa kendaraan yang tercatat untuk dikenakan retribusi uji KIR di Metro mencapai sekitar 2400 kendaraan. Dari jumlah tersebut terdiri dari mobil pikap, truk, engkel, tronton, tangki, mobil bus, dan mobil besar lainnya.
Diakuinya, biaya yang dikenakan dalam uji KIR tersebut berbeda tergantung dengan kategori mobil yang akan dilakukan uji kelayakan kendaraan. Yakni mulai dari Rp 100 ribu hingga Rp 200 ribu, tergantung berdasarkan klasifikasinya.
"Untuk kendaraan yang berasal dari luar Kota Metro juga dapat melakukan uji KIR di UPT PKB Dishub Metro. Cuma kalo dari daerah luar, bukan Metro, ada penambahan uji sebesar Rp 50 ribu. Itu juga harus berdasarkan rekomendasi wilayah asal tempat kendaraan yang akan dilakukan uji KIR tersebut," tukasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: