Daftar Online Seleksi CPNS dan PPPK 2023 Wajib Punya Akun SSCASN, Ini Cara Buatnya

Daftar Online Seleksi CPNS dan PPPK 2023 Wajib Punya Akun SSCASN, Ini Cara Buatnya

Foto: Ilustrasi --

RADARMETRO- Seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) akan dimulai September mendatang.

Informasi terkait jadwal seleksi CPNS telah beredar melalui surat resmi yang berasal dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan ditujukan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).

Dalam surat itu tertera jadwal pendaftaran seleksi akan dimulai tanggal 17 September 2023 sampai tanggal 3 Oktober 2023.

"Calon pelamar dapat mendaftar untuk proses seleksi CPNS selama periode ini. Mereka diharapkan mengisi formulir pendaftaran dan melampirkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan persyaratan yang ditentukan," bunyi keterangan dalam surat tersebut.

Sesuai dengan kemajuan zaman, pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK kini bisa dilakukan secara online tanpa harus menyertakan berkas dokumen secara fisik.

Sebelum dapat mendaftar, calon pelamar perlu membuat akun dan registrasi terlebih dahulu secara online melalui portal SSCASN, sedangkan bagi yang sudah memiliki bisa langsung login.

Registrasi melalui akun SSCASN ini diperlukan bagi calon pelamar untuk bisa memilih formasi kerja yang akan dituju.

Bagi anda yang belum mempunyai akun SSCASN, berikut panduan untuk membuat akun tersebut.

1. Kunjungi dan masuk ke situs https://daftar-sscasn.bkn.go.id/akun.

2. Anda akan diminta mengisi sejumlah data kependudukan seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga, nama lengkap, tempat tanggal lahir, nomor handphone yang aktif, dan email pribadi yang aktif.

BACA JUGA:Bocoran Soal CPNS 2023, Materi TIU TWK TKP, Disertai Jawaban dan Pembahasan

3. Setelah itu anda akan diminta mengisi kolom Captcha, isi kolom tersebut sesuai petunjuk yang ada.

4. Jika sudah, anda bisa klik 'Lanjutkan'.

5. Langkah selanjutnya anda diharuskan menggunggah foto scan KTP dan swafoto (foto diri) sesuai dengan ketentuan yang ada, jika sudah klik 'Lanjutkan'.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: