Disnakertrans Ingatkan Perusahaan Bayar THR Karyawan

Disnakertrans Ingatkan Perusahaan Bayar THR Karyawan

Foto: Pemkot Metro melalui Disnakertrans mengimbau perusahaan untuk membayarkan THR bagi karyawannya.-(Ria Riski AP)-

RADARMETRO - Pemerintah Kota Metro melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) mengingatkan perusahaan untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawannya. THR wajib diberikan perusahaan sebelum hari raya Idul Fitri tahun ini.

Demikian disampaikan Kepala Disnakertrans Kota Metro, Budiono, Rabu (29/3/2023). Ia mengatakan, untuk sat ini pihaknya masih menunggu surat resmi dari Gubernur Lampung. Setelah surat tersebut turun nantinya akan ditindaklanjuti dengan surat edaran Walikota Metro.

"Menunggu surat dari Gubernur Lampung, nanti ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Walikota Metro. Nanti surat itu akan kita kirimkan ke perusahaan," terangnya.

Menurutnya, seluruh perusahaan wajib membayarkan THR bagi pegawainya. Yakni minimal H-10 sebelum hari raya Idul Fitri.

"Semua perusahaan wajib memberikan THR minimal H-10. Nanti ada surat edaran dari Pemkot Metro, tapi kita masih menunggu surat dari gubernur," jelasnya.

BACA JUGA:Pemkot Metro Raih Penghargaan Kota Terbaik Provinsi Lampung

Sementara itu, bagi pegawai yang tidak mendapatkan THR pihaknya akan menyiapkan pos pengaduan. Karenanya bagi pegawai yang tidak mendapatkan THR bisa melaporkan di posko pengaduan.

"Ada pos pengaduan. Nanti kita buka. Kita akan membentuk tim dan posko pengaduan. Tapi kita masih menunggu surat dari provinsi, baru nanti kita siapkan," tukasnya.

Diketahui, berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, perusahaan diharuskan membayarkan THR kepada pekerjanya. Yakni selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Selanjutnya, jika mengacu pada Hari Raya Idul Fitri tahun ini, yang menurut libur nasional SKB Tiga Menteri jatuh pada 22-23 April 2023, maka seharusnya THR dibayarkan pada 15 April 2023.

Tidak hanya itu, Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 juga mengatur bahwa perusahaan akan mendapatkan denda sebesar lima persen dari total THR yang harus dibayarkan apabila terjadi keterlambatan pembayaran.

BACA JUGA:Rencana Pembayaran THR ASN, Pemkot Tunggu Aturan Pusat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: