Berkah HUT ke-78 RI, 492 Napi Lapas Metro Terima Remisi Umum, 8 Langsung Bebas

Berkah HUT ke-78 RI, 492 Napi Lapas Metro Terima Remisi Umum, 8 Langsung Bebas

SERAHKAN REMISI UMUM: Kalapas Kelas IIA Kota Metro Muchamad Mulyana (foto kiri) dan Walikota Metro Wahdi secara simbolis bergantian menyerahkan berkas remisi umum HUT ke-78 RI kepada 492 narapidana lapas setempat -(DOKUMEN LAPAS KOTA METRO)-

RADARMETROMomen istimewa peringatan HUT ke-78 Republik Indonesia membawa berkah tersendiri bagi 492 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kota Metro.

Bagaimana tidak, 492 narapidana tersebut menerima remisi umum. Delapan narapidana di antaranya langsung bebas setelah mendapatkan remisi umum tersebut. 

Kepala Lapas Kelas IIA Kota Metro, Muchamad Mulyana, A.Md.IP., S.Sos. menuturkan, para narapidana tersebut sebelumnya telah diusulkan memperoleh remisi umum HUT ke-78 RI kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum-HAM) melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas). 

Remisi yang diterima 492 narapidana Lapas Kelas IIA Kota Metro, didasari Surat Keputusan menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Yasonna H. Laoly. Yakni Remisi Umum I (RU I) sebanyak 482 orang. 

Lalu RU II (Habis Masa Pidana) diterima 10 narapidana, terdiri dari 8 narapidana langsung bebas dan 2 sisanya menjalani subsider. Kemudian perolehan remisi bervariasi dari 1 sampai dengan 6 bulan. 

Perlu diketahui, Muchamad Mulyana menjelaskan, remisi adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak yang memenuhi syarat dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Sedangkan remisi khusus diberikan pada saat hari besar keagamaan yang dianut oleh narapidana atau anak yang bersangkutan.

Dengan ketentuan jika suatu agama mempunyai lebih dari satu hari besar keagamaan dalam setahun, maka yang dipilih adalah hari besar yang paling dimuliakan oleh penganut agama yang bersangkutan.

BACA JUGA:Dimulai Jalan Sehat hingga Lomba, Peringatan Agustusan Warga Yosodadi Meriah

”Untuk dinyatakan layak menerima remisi umum HUT RI, narapidana mesti memenuhi beberapa persyaratan, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Permenkumham RI),” ujar Kalapas Muchamad Mulyana, Kamis (17/8/2023). 

Berbagai persyaratan yang harus dipenuhi untuk memperoleh remisi tersebut, di antaranya berkelakuan baik. Hal itu dibuktikan bahwa narapidana tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir. 

Terhitung sebelum tanggal pemberian remisi. Kemudian, narapidana juga telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh lapas dan harus memperoleh predikat baik. 

"Jadi mereka (narapidana) yang menerima remisi umum, tidak diusulkan secara sembarangan. Melainkan telah melalui berbagai mekanisme yang berlaku. Kalau tidak sesuai dengan persyaratan, tentu tidak bisa diusulkan," tegas Mulyana. 

Berikutnya terkait narapidana yang langsung bebas, kalapas menyampaikan bahwa masa pidana yang bersangkutan, memang sudah hampir habis dan tidak menjalani hukuman subsider. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: