PDIP dan Gerindra Saling Tuding Tak Paham Aturan Perihal Deklarasi di Museum
Foto : Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Waketum Gerindra Habiburokhman saling tuding tak paham aturan tentang deklarasi dukungan di Museum-(Istimewa)-
RADARMETRO- Sekertaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto turut mengomentari deklarasi dukungan kepada Prabowo Subianto yang dilakukan Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya (KKIR) di Museum Perumusan Naskah Proklamasi, Minggu (13/8/2023) lalu.
Terkait deklarasi tersebut Hasto menyindir Prabowo dan kubu KKIR tidak taat pada aturan dan melanggar ketentuan undang-undang yang ada.
"Ya kita ini berpolitik dengan mentaati aturan main. Kita menjadi presiden itu mengambil sumpah untuk melaksanakan konstitusi dan perundang-undangan dan seterusnya.
Ketika dalam proses saja sudah melanggar undang-undang, bagaimana nanti?" ujar Hasto di Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Kamis (17/8/2023).
Hasto mengatakan sesuai perturan museum nasional tidak boleh digunakan untuk kampanye atau aktivitas politik praktis terlebih lagi tempat itu adalah Museum Perumusan Naskah Proklamasi, tempat untuk menggelorakan semangat kemerdekaan bangsa.
"Bukan untuk digunakan bagi kepentingan kepentingan kekuasaan. Apalagi di situ menegaskan ingin, ingin dan ingin berkuasa. Jadi museum itu tempat untuk melakukan perenungan menggali suatu semangat bagi Indonesia yang maju berkeadaban yang tinggi," jelasnya.
BACA JUGA:Tak Hadiri Konsolidasi Kepala Daerah PDIP Jateng, Gibran : Anak Ingusan Gak Diundang
Menanggapi sindiran tersebut Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman, menolak jika dikatakan bahwa Prabowo dan kubu KKIR tidak taat aturan serta melanggar undang-undang.
"Tentu kami sudah khatam aturan main, mulai UU Pemilu sampai detailisasi di Peraturan Komisi Pemilihan Umum dan Peraturan Bawaslu," kata Habiburokhman, Kamis (17/8/2023).
Habiburokhman menjelaskan saat deklarasi berlangsung bahkan sampai saat ini Prabowo belum mendaftarkan diri sebagai calon presiden (Capres) dan belum resmi ditetapkan sebagai Capres pada Pilpres 2024.
Oleh sebab itu, Habiburokhman melanjutkan, deklarasi dukungan yang digelar kemarin belum bisa dikategorikan sebagai kampanye pemilu.
Bahkan dia menuding balik bahwa Hasto dan PDIP lah yang sebenarnya tak memahami aturan dan undang-undang.
"Jadi belum ada aktivitas kampanye, sehinga kalau ada yang menuduh deklarasi melanggar aturan dikhawatirkan yang menuduh justru tidak paham aturan," tegasnya.
Sebelumnya pada Rabu (16/8/2023) Prabowo serta para ketua partai dari kubu KKIR yakni Muhaimin Iskandar, Airlangga Hartarto dan Zulkifli Hasan dilaporkan ke Bawaslu oleh Relawan Ganjarian Spartan pendukung Ganjar Pranowo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: