287 WBP Lapas Kotaagung Terima RU 17 Agustus, 4 WBP Langsung Bebas
LANGSUNG BEBAS: Bupati Tanggamus Dewi Handajani secara simbolis menyerahkan RU II kepada 4 WBP Lapas Kotaagung yang langsung bebas, usai upacara di Lapangan Merdeka Kotaagung, Kamis (17/8/2023).-(Albertus Yogi)-
RADARMETRO- Momen istimewa peringatan HUT ke-78 Republik Indonesia Kamis (17/8/2023), membawa berkah tersendiri bagi 287 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kotaagung, Kabupaten Tanggamus.
Sebanyak 287 warga binaan pemasyarakatan (WBP) setempat menerima Remisi Umum (RU) I dan II. Empat WBP di antaranya, langsung bebas setelah mendapatkan RU 17 Agustus.
Kepala Lapas Kelas IIB Kotaagung Beni Nurrahman, A.Md.IP., S.H., M.H. mengatakan, para WBP tersebut sebelumnya telah diusulkan memperoleh remisi umum HUT ke-78 RI kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum-HAM), melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas).
”Remisi Umum 17 Agustus tahun ini, diberikan kepada 287 WBP Lapas Kelas IIB Kotaagung. Terdiri dari Remisi Umum (RU) I untuk 280 orang. Masing-masing rincian perolehan RU I, selama satu bulan untuk 30 WBP, dua bulan untuk 29 WBP, tiga bulan untuk 73 WBP, empat bulan untuk 77 WBP, lima bulan untuk 57 WBP, dan enam bulan untuk14 WBP,” kalapas memaparkan.
Sedangkan untuk RU II, Beni melanjutkan, diberikan kepada 7 WBP. Dengan 4 WBP di antaranya langsung bebas. Sementara 3 WBP lainnya masih harus menjalani masa subsider di Lapas Kotaagung.
BACA JUGA:Waspadai El Nino! Ini Beberapa Wilayah di Tanggamus yang Rawan Kekeringan Ekstrem
Perlu diketahui, Beni Nurrahman menjelaskan, remisi umum adalah pengurangan masa pidana, yang diberikan kepada WBP dewasa dan anak yang memenuhi syarat dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan remisi khusus diberikan pada saat hari besar keagamaan yang dianut oleh WBP dewasa atau anak yang bersangkutan.
Dengan ketentuan jika suatu agama mempunyai lebih dari satu hari besar keagamaan dalam setahun, maka yang dipilih adalah hari besar yang paling dimuliakan oleh penganut agama yang bersangkutan.
”Untuk dinyatakan layak menerima remisi umum HUT RI, WBP mesti memenuhi beberapa persyaratan, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Permenkumham RI),” tegas Kalapas Beni Nurrahman.
Berbagai persyaratan yang harus dipenuhi untuk memperoleh remisi tersebut, di antaranya berkelakuan baik. Hal itu dibuktikan bahwa WBP tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir.
Terhitung sebelum tanggal pemberian remisi. Kemudian, WBP juga telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh lapas dan harus memperoleh predikat baik.
"Jadi mereka (WBP) yang menerima remisi umum I dan II, tidak diusulkan secara sembarangan. Melainkan telah melalui berbagai mekanisme yang berlaku. Kalau tidak sesuai dengan persyaratan, tentu tidak bisa diusulkan," tegas Beni.
Terkait 4 WBP yang langsung bebas usai mendapatkan RU II, Kalapas Beni menyampaikan, bahwa masa pidana yang bersangkutan, memang sudah hampir habis dan tidak sedang menjalani masa hukuman subsider.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: