Polres Pringsewu Terapkan Syarat Terbaru Uji SIM C: Angka 8 dan Zig Zag Hilang

Polres Pringsewu Terapkan Syarat Terbaru Uji SIM C: Angka 8 dan Zig Zag Hilang

Foto: Terlihat masyarakat saat menjajal lintasan baru uji praktik SIM C di Satpas 2529 Satlantas Polres Pringsewu.-(Istimewa)-

RADARMETRO - Satuan Penyelenggara Administrasi Surat Izin Mengemudi (SATPAS) 2529 Satlantas Polres Pringsewu secara resmi mulai memberlakukan lintasan baru uji praktik SIM atau kendaraan roda dua.

Kasat lantas Polres Pringsewu, AKP Khoirul Bahri menuturkan, penerapan lintasan baru untuk uji praktik SIM C tersebut sesuai dengan Keputusan Kakorlantas Polri Nomor: Kep/105/VIlI/2023, tertanggal 4 Agustus 2023.

"Lintasan uji praktek baru yang sesuai ketentuan Kakorlantas sudah jadi dan telah kita terapkan mulai hari kemarin" ujar AKP Khoirul pada Sabtu  (19/8) .

Untuk lintasan uji praktik SIM yang baru ini, kata Khoirul, menerapkan rute lintasan trek lurus, lintasan "S", berhenti, dan mengambil arah kiri atau kanan. Sedangkan untuk lintasan angka 8 dan zig zag yang sebelumnya digunakan untuk uji SIM C kini ditiadakan.

Khoirul berharap, lintas uji praktek SIM yang baru ini bisa mempermudah masyarakat dalam memiliki SIM-C dengan tidak menghilangkan kompetensi dasar yang diharuskan.

Ia juga menyampaikan, prosedur mendapatkan SIM tidak hanya ditentukan oleh ujian praktek semata, namun harus memenuhi beberapa persyaratan yang ditentukan. 

BACA JUGA:Trek Ujian Praktik SIM Dipermudah, Warga: ”Terima Kasih Sudah Kabulkan Harapan Kami”

Diantaranya secara administrasi harus sudah berusia minimal 17 tahun dan memiliki KTP, mengikuti uji kesehatan jasmani dan rohani, melaksanakan registrasi dan identifikasi serta ujian teori.

Setelah lulus ujian teori, lanjutnya, pemohon SIM kemudian harus mengikuti ujian praktek 1 di area kantor Satpas dengan lintasan yang telah ditentukan, dilanjutkan dengan ujian praktek 2, yaitu berkendara secara langsung di jalan raya.

"Setelah lulus ujian praktek, kemudian pemohon SIM membayar biaya SIM sesuai tarif PNBP ke loket bank yang telah ditentukan dan baru mendapatkan SIM-nya," beber kasat.

Kasat menambahkan, bagi pemohon SIM yang masih gagal saat uji praktek, masih diberikan 2 kali kesempatan mengulang. Dan jika masih selalu gagal, pihaknya menyediakan latihan atau bimbel gratis diluar jam pelayanan.

"Ini bentuk pelayanan untuk mempermudah masyarakat dalam memiliki SIM," ungkapnya.

Terkait perubahan lintasan uji praktik tersebut, banyak masyarakat yang meresponsnya secara positif. diantaranya seorang pemohon SIM-C asal Gadingrejo, Erwina. 

Ia mengatakan lintasan uji SIM yang baru ini lebih mudah dari yang lama. Selain itu setiap peserta yang gagal juga diberikan satu kesempatan lagi dihari yang sama serta mendapatkan instruksi yang humanis dari petugasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: