Desa Transmigrasi SP1 Karya Makmur dan SP2 Terusan Makmur Way Terusan Lampung Tengah Segera Definitif

Desa Transmigrasi SP1 Karya Makmur dan SP2 Terusan Makmur Way Terusan Lampung Tengah Segera Definitif

Foto: Desa Transmigrasi SP1 Karya Makmur dan SP2 Terusan Makmur Way Terusan Lampung Tengah Segera Definitif-(Hermansyah Albantani)-

RADARMETRO - Melalui Deputi II Kantor Staf Kepresidenan Republik Indonesia telah memerintahkan Bupati Lampung Tengah untuk segera menindaklanjuti sesuai surat nomor : B-168/KSP/D.II.08/2023 tanggal 25 Agustus 2023 perihal Penetapan Desa Definitif di Desa Way Terusan, Lampung Tengah. 

Sekretaris DPC PATRI (Perhimpunan Anak Transmigrasi Republik Indonesia) Kabupaten Lampung Tengah, Wilanda Rizki menyampaikan, rasa syukurnya atas pencapaian ini. 

Ia mewakili suara masyarakat dua Desa Way Terusan yakni SP1 Karya Makmur dan SP2 Terusan Makmur, Kecamatan Bandar Mataram, Kabupaten Lampung Tengah yang selama kurun waktu 25 tahun hidup tanpa adanya kejelasan dari pemerintah.

"Mereka seolah-olah menempatkan masyarakat melalui program transmigrasi pada tahun 1997 dan hingga saat ini keberadaan mereka seperti tidak diperhitungkan dikarenakan wilayah yang ditempati oleh mereka tidak diakui secara defacto dan dejure oleh Pemerintah Republik Indonesia," ujarnya. 

BACA JUGA:Lima Petugas Lastagung Terima Reward Gara-Gara Ini

Tidak hanya itu, selama ini masyarakat juga hidup dalam diskriminasi yang dilakukan oleh oknum-oknum perusahaan maupun pemerintahan dimana terpaksa harus diindukkan ke desa yang jaraknya 64 kilometer dari Desa Transmigrasi tersebut. 

Surat dari Deputi II Staf Presiden Republik Indonesia tersebut diterbitkan berdasarkan adanya pengaduan dari DPC PATRI yang disampaikan langsung melalui surat no : 03.001/DPC-PATRI/V/2023 tentang Permohonan Penetapan Desa Definitif Desa Way Terusan Kecamatan Bandar Mataram Kabupaten Lampung Tengah. 

Dengan surat tersebut ditindaklanjuti oleh Deputi II Staf Presiden Republik Indonesia dan bertepatan dengan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke 78 tahun 2023 ini, memerintahkan Bupati Lampung Tengah untuk segera menindaklanjuti hal tersebut selambat -lambatnya 1 (satu) bulan sejak surat tersebut di keluarkan.

BACA JUGA:Ketua RW Buka Suara Soal Pembacok Warganya Saat Rayakan Ulang Tahun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: