Hal yang Perlu Diperhatikan Dalam Menggunakan Paylater Agar Lancar dan Aman
Foto: Ilustrasi --
RADARMETRO- Jaman sekarang banyak masyarakat yang memanfaatkan fitur paylater. Pasalnya, dengan paylater membuat transaksi secara online semakin mudah.
Paa dasarnya, paylater adalah layanan untuk menunda pembayaran atau berutang yang wajib dilunasi di kemudian hari atau layanan beli kini bayar nanti.
Cara kerja paylater sebenarnya hampir sama dengan kartu kredit dimana nasabah atau pengguna diberikan sejumlah kredit yang besarnya bergantung pada kelayakan masing-masing nasabah.
Paylater ini bisa digunakan untuk membayar pembelian apa saja bahkan bisa langsung disambungkan dengan e-money atau e-commerce sebagai laman belanjanya.
Penggunaan paylater memang bisa jadi solusi untuk memenuhi kebutuhan yang mendesak. Tapi, jika tidak bijak dalam penggunaanya layanan ini bisa membuat penggunanya kesulitan dalam pembayaran yang berujung utang jadi menumpuk.
Sudah banyak contoh kasus seseorang terlilit hutang paylater karena kurang bijak dalam menggunakan layanan ini. Sehingga layanan yang seharusnya memberi manfaat dan kemudahan ini justru menjadi boomerang bagi penggunanya.
Oleh karena itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghimbau kepada masyarakat agar memahami terlebih dahulu sebelum mengajukan dan menggunakan layanan paylater.
"Nah, sebelum Sobat menggunakan layanan PayLater pahami dulu kemampuan kamu untuk melunasinya, karena utang yang kamu miliki akan tercatat di riwayat kreditmu yang ada di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK," tulis OJK Seperti dilansir dari laman instagram resmi @ojkindonesia, Kamis (31/8/2023).
Sesuai sengan saran dari OJK, anda wajib mengetahui hal penting sebelum menggunakan paylater agar transaksi lebih aman dan lancar, berikut penjelasannya!
BACA JUGA:Pengguna Wajib Paham, Ini Beda Paylater dan Pinjol
- Perhatikan Platform yang Digunakan
Yang pertama harus Anda perhatikan sebelum memulai kredit paylater adalah harus memilih platform yang sudah terpercaya, pastikan platform sudah terdaftar di OJK.
- Pahami kontrak dengan baik
Lalu Anda wajib baca dan pahami hak dan kewajiban, termasuk biaya-biaya dalam kontrak perjanjian pinjaman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: