PT Pupuk Indonesia Buka Pendaftaran Distributor, Ini Persyaratannya

PT Pupuk Indonesia Buka Pendaftaran Distributor, Ini Persyaratannya

Foto: Ilustrasi--

RADARMETRO- PT Pupuk Indonesia (Persero) membuka pendaftaran bagi pelaku usaha di tanah air  yang berminat untuk menjadi distributor Pupuk subsidi tahun 2024.

Pendaftaran sebagai distributor bersubsidi ini dibuka pada periode 1-15 September 2023 dan bisa dilakukan secara daring atau online menggunakan aplikasi Distributor Management System (DIMAS).

Mekanisme pendaftaran secara online melalui aplikasi DIMAS tersebut telah dilakukan Pupuk Indonesia Group sejak tahun 2021 pasca diterapkannya sentralisasi fungsi pemasaran pupuk.

Masyarakat yang berminat menjadi distributor pupuk dan ingin mendaftar bisa langsung masuk ke laman website dimas.pupuk-indonesia.com dan menyiapkan segala dokumen persyaratan yang diperlukan.

Aplikasi DIMAS ini telah menerapkan asas efisien, efektif, akuntabel, kompetitif, adil dan wajar. Sehingga dapat mengurangi intervensi dari sisi pendaftaran, penilaian, dan penetapan distributor.

Pendaftaran secara online juga menandakan proses bisnis yang lebih transparan, meningkatkan kecepatan proses pendaftaran, penilaian, pemilihan distributor, dan integrasi data.

Persyaratan untuk menjadi distributor pupuk sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 04 tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian.

Syarat-syarat yang dimaksud dalam Permendag Nomor 04 tahun 2023 itu antara lain:

Bergerak dalam bidang usaha perdagangan umum.

BACA JUGA:Cak Imin Berpeluang Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi di Era Jabatannya Sebagai Menakertrans

Memiliki kantor dan pengurus yang aktif menjalankan kegiatan usaha perdagangan di tempat kedudukannya.

Memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

Memiliki Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

Memiliki Surat Izin Tempat Usaha (SITU) Perdagangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: