IPDN Buka 534 Pendaftar TA 2023, Berikut Jadwalnya

IPDN Buka 534 Pendaftar TA 2023, Berikut Jadwalnya

Foto: Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) membuka pendaftaran 3 April hingga 30 April 2023.-(MH Naim)-

RADARMETRO - Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) akan menerima sebanyak 534 peserta didik baru. Pendaftar segera dibuka 3 April hingga 30 April 2023.

Untuk Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), rencananya dilaksanakan pada Mei hingga Juni 2023. Sedangkan jadwal seleksi lanjutan diatur oleh instansi yang menaungi, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Seperti pelaksanaan seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) pada umumnya, pendaftaran IPDN dilakukan melalui Sistem Seleksi CASN milik BKN, pada situs sscasn.BKN.go.id.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menyetujui kebutuhan praja IPDN tahun anggaran 2023. 

"Pada prinsipnya kami menyetujui  kebutuhan praja sekolah kedinasan dari IPDN tahun anggaran 2023 untuk mengisi kebutuhan CPNS di Lingkungan instansi pemerintah sebanyak 534," ujarnya dikutip dari website resmi PANRB di situs menpan.go.id. pada Sabtu (1/4/2023).

BACA JUGA:Selingkuhi Adik Ipar, Suami Nekat Bunuh Istri Sendiri

Persetujuan tersebut tertuang dalam surat Nomor: B/675/M.SM.01.00/2023 yang ditandatangani oleh Menteri Anas.

"Sebelumnya sudah disetujui 4.138 kebutuhan dari 7 instansi penyelenggara sekolah kedinasan, sehingga total penerimaan sekolah kedinasan tahun ini adalah 4.672," bebernya.

Menteri Anas kembali menegaskan bahwa pelaksanaan seleksi ini digelar secara transparan, objektif, serta tanpa korupsi, kolusi, dan nepotisme.

"Pemerintah telah mendesain skema kebutuhan ini, dan berharap ke depan kita bisa lahirkan calon-calon ASN yang berdedikasi, kompeten, dan inovatif dalam menyelesaikan problem rakyat," ungkapnya.

Pelaksanaan seleksi ini berpedoman pada Peraturan Menteri PANRB No. 20/2021 tentang Seleksi Penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga. Menteri Anas menerangkan, persetujuan praja IPDN disesuaikan dengan jumlah kebutuhan jabatan fungsional di instansi pemerintah berdasarkan core business instansi.

Untuk selanjutnya, dokumen persyaratan, pengumuman pendaftaran, dan teknis sistem pendaftaran, secepatnya akan dipersiapkan oleh Kemendagri yang terintegrasi dengan BKN.

"Dilengkapi dengan online help desk atau call center yang dikelola masing-masing kementerian," tandasnya.

BACA JUGA:Lapo Tuak Jadi Tempat Prostitusi, Begini Transaksinya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: