Perpanjangan Selter Kadisos Dibuka, ini Syarat Pendaftarannya!

Perpanjangan Selter Kadisos Dibuka, ini Syarat Pendaftarannya!

Foto : Sekretaris Daerah Kota Metro Bangkit Haryo Utomo saat dikonfirmasi awak media usai mendampingi Walikota Metro memimpin kegiatan rakor, Rabu (6/9/2023).-(Ria Riski A.P)-

RADARMETRO - Pemerintah Kota Metro kembali membuka pendaftaran seleksi terbuka (Selter) Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Kepala Dinas Sosial (Kadisos). Perpanjangan pendaftaran Selter akan dibuka selama 7 hari kedepan. 

Dikonfirmasi radarmetro.disway.id, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Metro, Bangkit Haryo Utomo, menjelaskan pembukaan perpanjangan Selter dibuka sejak 6 September lalu. Kemudian penerimaan berkas pendaftaran akan dilakukan selama 7 hari kedepan. 

"Untuk penerimaan berkas dilakukan mulai 7 sampai dengan 13 September. Selanjutnya akan dilakukan seleksi berkas pada 15 September," terangnya, Kamis (7/9/2023). 

Ia mengatakan, beberapa persyaratan pendaftaran Selter juga harus dipenuhi oleh pendaftar. Ini seperti berstatus pegawai negeri sipil (PNS) pada pemerintah kabupaten/kota se-Lampung. Pendidikan serendah-rendahnya Strata Satu (S-1) atau Diploma IV. 

"Memiliki kompetensi teknis, kompetensi manajerial, kompetensi sosial kultural sesuai dengan standar kompetensi dasar yang telah ditetapkan. Memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang selama 5 tahun," jelasnya. 

BACA JUGA:Soal Selter Kepala Disos, Pemkot Metro Susun Penempatan Jabatan Baru

Selanjutnya, berusia paling tinggi 56 tahun pada saat dilantik. Kemudian sedang atau pernah menduduki jabatan administrator dan jabatan fungsional ahli jenjang madya paling singkat 2 tahun. 

"Syarat lain pendaftar selter juga telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan administrator, kecuali bgi pelamar dari pejabat fungsional. Lalu, sehat jasmani, rohani dan bebas narkoba," paparnya. 

Dalam persyaratan tersebut pelamar juga wajib berkelakuan baik, tidak pernah dijatuhi hukuman pidana dan hukuman disiplin tingkat sedang maupun berat. Pelamar juga wajib telah menyerahkan SPT tahunan dan menyerahkan LHKPN/LHKAS tahun terakhir. 

"Pejabat yang melamar juga harus mendapat rekomendasi dari pejabat pembina kepegawaian (Gubernur/Bupati/Walikota asal PNS pelamar). Nantinya setelah seleksi berkas, pengumuman seleksi berkas administrasi akan dilakukan pada 18 September," paparnya. 

Tidak hanya itu, tambahnya, untuk para pelamar yang lolos seleksi berkas administrasi akan kembali mengikuti tahapan selanjutnya. Ini seperti Assesment di Mabes Polri bagi yang belum mengikuti assesment. 

BACA JUGA:Selter JPTP Kadisos Ditunda, Pansel Konsultasi ke KASN

"Pelamar yang lolos juga akan mengikuti tahapan tes wawancara dan presentasi. Dijadwalkan tahapan seleksi ini akan rampung hingga akhir September mendatang," tukasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: