Wajib Tahu! Ini Daftar Pinjol Ilegal Terbaru yang Dirilis OJK

Wajib Tahu! Ini Daftar Pinjol Ilegal Terbaru yang Dirilis OJK

Foto: Ilustrasi--

RADARMETRO- Setiap penyelenggara fintech lending atau pinjaman online (pinjol) di Indonesia wajib terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Oleh sebab itu, sebelum mengajukan pinjaman sangat penting bagi masyarakat untuk mengetahui ciri-ciri pinjaman online yang legal dan ilegal.

Dengan begitu, masyarakat dapat terhindar dari jerat utang pinjol ilegal serta praktik-praktik tak etis dalam penagihannya

Menilik data terbaru yang dirilis oleh OJK per Agustus 2023, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PAKI) telah menemukan 243 entitas dan 45 konten pinjaman online yang ilegal. Temuan Satgas PAKI tersebut berasal dari website, aplikasi, serta media sosial.

Sejak tahun 2017 hingga 4 September 2023 lalu, Satgas PAKI mengkonfirmasi telah memblokir 7.200 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 5.753 entitas pinjol ilegal, 1.196 entitas investasi ielgal, dan 251 entitas gadai ilegal.

Untuk entitas pinjol ilegal, OJK telah merilis daftar terbaru sebagai acuan agar masyarakat dapat menghindari dan jangan sampai terjebak menjadi nasabah dari fintech ilegal tersebut.

Berikut adalah data terbaru entitas pinjol yang dinyatakan ilegal oleh OJK. Daftar ini belum termasuk konten online tentang pinjol ilegal yang beredar di media sosial:

Rupiah Cash - Cash Pro

Dana Rupiah Pinjam Cepat InfoTunai Kita - Pinjam Uang Cepat Kilat dan Mudah

Dompet Cepat - Platform Pinjaman Tunai Pinjaman Global Personal Loan dan KTA

KTA Pintar - Pinjam Uang Cepat,Mudah & Dana Kilat

Uang sesame - Pinjaman KTA Instan dan MudahUang-Mesin-[adalah aplikasi pinjaman online KTA]

Aman Pinjam - Solusi Pinjaman

KTA Mudah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: