Ajukan KUR Wajib Ada Jamsostek

Ajukan KUR Wajib Ada Jamsostek

Foto: Kerjasama pemberian KUR yang saling menguntungkan wajib ada Jamsostek.-(Istimewa)-

RADARMETRO - Seluruh bank harus mematuhi Peraturan Menteri Ekonomi (Permenko) nomor 1 tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Salah satunya dalam Permen itu disebutkan kalau pelaku usaha yang mengajukan KUR harus memiliki BPJS Ketenagakerjaan.

"Alhamdulillah, telah dilakukan MoU dengan Kantor Pusat PT Bank Aceh Syariah (Banda Aceh), semoga berjalan baik kedepan," jelas Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) Henky Roshidien.

Henky menjelaskan, penerima KUR super mikro dan KUR mikro juga dapat mengikuti program yang sama dengan iuran minimal Rp16.800 per bulan.

Perlindungan terhadap debitur KUR, katanya, guna mengakselerasi pertumbuhan ekonomi dan menghadapi berbagai tantangan perekonomian.

Selain itu pemerintah juga sekaligus ingin mendorong pelaksanaan program-program lain, yang juga saling terkait, salah satunya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Melalui kebijakan perlindungan debitur KUR, imbuh Henky, BPJS Ketenagakerjaan ingin memastikan bukti nyata hadirnya pemerintah dalam memastikan kesejahteraan masyarakat khususnya para pelaku usaha dan pekerja.

BACA JUGA:Cara Ajukan KUR Mikro BRI 2023 Tanpa Jaminan, Bisa Cair Rp 50 Juta

Demikian Siaran Pers  Wakil Kepala Kantor Wilayah Sanco Simanullang, Minggu (17/09/2023). 

Pada pertemuan itu hadir  Muhammad Syah selaku Direktur Utama Bank Aceh, Numairi selaku Direktur Kepatuhan, Zulkarnaini selaku Direktur Operasional, Rini Suryani Deputi Pendapatan tetap dan pasar modal, Elvi Olivia Wakil Kepala Bidang Keuangan  dan Syarifah Wan Fatimah Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Banda Aceh.

Lantas, setelah penandatangan PKS dengan Bank Aceh terkait Perlindungan Nasabah KUR Dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, akan dilakukan monev nasabah penerima KUR secara berkala.

Direktur Utama Bank Aceh Muhammad Syah mengutarakan, disamping sebagai ketentuan wajib Permenko terkait KUR, pihaknya menyambut gembira kerjasama ini sebagai upaya kedua belah pihak untuk saling bersinergi, membangun kesepahaman untuk saling menguntungkan.

“Tentu juga untuk melanjutkan tugas dan visi mulia untuk memberikan perlindungan kepada seluruh masyarakat pekerja,” katanya.

"Kami menyambut baik  adanya kolaborasi dan sinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Sumbagut. Kita akan optimalkan kedepan, Insya Allah,” ujar Muhammad Syah. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: