Jelang Pemilu 2024, ASN Pemkab Pringsewu Janji Netral

Jelang Pemilu 2024, ASN Pemkab Pringsewu Janji Netral

Foto : Pj Bupati Pringsewu Adi Erlansyah memimpin Ikrar Netralitas Pemilu 2024 dalam apel pagi yang digelar di lapangan pemkab setempat, Senin (18/9/2023). -(Reza)-

RADARMETRO - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pringsewu berkomitmen menjaga netralitas pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang. 

Komitmen tersebut disampaikan dengan mengucapkan Ikrar Netralitas Pemilu 2024 yang dipimpin langsung oleh Penjabat (Pj) Bupati Pringsewu 

Adi Erlansyah, dalam apel pagi yang digelar di lapangan pemkab setempat, Senin (18/9/2023). 

Diketahui, selain mengucapkan ikrar netralitas ASN, Pj Bupati Prongsewu juga menyerahkan SK kenaikan pangkat periode Oktober 2023 kepada ratusan ASN di lingkungan pemkab setempat.

Dalam sambutannya, Adi Erlansyah mengingatkan bahwa ikrar netralitas ASN pada Pemilu 2024 bukan hanya diucapkan, namun juga dilaksanakan sebagai bagian dari kepatuhan ASN Pemkab Pringsewu. Ia berharap dengan diucapkan ikrar tersebut tidak ada ASN yang tersandung kasus terkait netralitas. 

"Saya berharap agar ASN menjaga netralitas. Kemudian tidak terpengaruh atau memihak pada suatu kepentingan politik," pesannya. 

Ia mengatakan, selain ASN pegawai pemerintah non pegawai negeri juga harus menjaga netralitas. Ini sebagaimana Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.1 Tahun 2023, yakni tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas pegawai Pemerintah Non pegawai Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum. 

BACA JUGA:Orari Lokal Pringsewu Gelar SES HUT ke-78 PMI

"Surat Edaran tersebut  mengamanatkan setiap pegawai pemerintah non pegawai negeri wajib bersikap netral. Kemudia bebas dari pengaruh atau intervensi semua golongan atau partai politik dalam penyelenggaraan Pemilu," tegasnya. 

Sementara itu, bagi ASN yang naik pangkat Adi berharap agar penghargaan tersebut dapat menjadi motivasi untuk lebih meningkatkan kinerja. Kemudian meningkatkan pelayanan kepada pelayanan.

Ia juga menyampaikan bahwa, saat ini kenaikan pangkat PNS diberikan dalam 2 periode setiap tahunnya, yaitu periode 1 April dan 1 Oktober. Untuk tahun depan, berdasarkan Peraturan Kepala BKN Nomor 4 Tahun 2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS, ada enam periode kenaikan pangkat yaitu 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober dan 1 Desember.

"Ini tentunya patut disyukuri dan hendaknya wajib dibarengi dengan peningkatan kinerja dan tertib administrasi kepegawaian. Sehingga nantinya saat hendak mengurus prosedur kenaikan pangkat tidak akan terkendala dan dapat memperoleh kenaikan pangkat sesuai periode seharusnya," ujarnya. 

Dalam kegiatan tersebut, juga tampak hadir Ketua DPRD Kabupaten Pringsewu Suherman, Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Lampung Widodo Wuryanto, Ketua Bawaslu Kabupaten Pringsewu Suprondi dan Ketua KPU Pringsewu Sofyan Akbar Budiman, juga Sekretaris Daerah Kabupaten Pringsewu Heri Iswahyudi beserta jajaran pemerintah daerah dan forkopimda.

BACA JUGA:Ade Rai: Buat Teman-Teman Perokok, Lanjutkan Saja

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: