Injak Kepala Warga Demo PT BSA Lamteng, Seorang Oknum Polisi Diperiksa

Injak Kepala Warga Demo PT BSA Lamteng, Seorang Oknum Polisi Diperiksa

Foto: Seorang oknum anggota Polres Lampung Tengah berinisial Z yang dengan sengaja menginjak kepala warga saat demonstrasi di kebun singkong PT BSA akhirnya diperiksa Propam Polda Lampung.-(Istimewa)-

RADARMETRO - Demonstrasi yang menuntut pengembalian lahan seluas 800 hektar dari PT Bumi Sentosa Abadi (BSA) Lampung Tengah (Lamteng) berujung bentrokan antara warga dan aparat kepolisian.

Sebanyak 7 orang diamankan polisi dalam insiden yang terjadi di lahan singkong PT BSA Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah pada Kamis (21/9/2023) lalu. 

Aksi bentrokan itu turut mencoreng nama instansi Polres Lampung Tengah. Bukannya meredam emosi massa, oknum polisi malah bertindak semena-mena dengan menginjak kepala dari salah seorang warga.

Tindakan represif anggota Polres Lampung Tengah itu tertangkap kamera dan mendapat kecaman dari berbagai pihak.

Dari video yang diterima radrmetro.disway.id memperlihatkan seorang pria berbaju putih tengah diamankan oleh beberapa anggota kepolisian dalam posisi tiarap di tanah.

Dalam kondisi itu tiba-tiba seorang oknum polisi dengan sengaja menginjak kepala dari warga tersebut dan langsung menjauh.

Ulah oknum kepolisian itu langsung mendapat kecaman dari sejumlah tokoh di Kecamatan Anak Tuha. Mereka mendesak Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit menindak tegas anggotanya itu.

"Intinya itu kemarin warga ada yang diinjak-injak, kami mengecam tindakan itu dari Polres Lampung tengah," ujar Aldo, salah seorang tokoh pemuda Kecamatan Anak Tuha saat dihubungi radarmetro.disway.id pada Sabtu (23/9/2023).

BACA JUGA:Demo Tuntut 800 Hektar Lahan PT BSA Berujung Ricuh, 7 Warga Diamankan Polisi

Aldo juga mengatakan pihaknya berharap Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah dapat memberikan solusi terkait konflik lahan antara warga di Kecamatan Anak Tuha dengan PT BSA yang tak kunjung menemui titik terang.

Menurutnya lahan seluas lebih dari 800 hektare merupakan tanah adat yang diwariskan turun-temurun. 

Namun, seiring berjalannya waktu, tanah tersebut dikelola paksa oleh PT BSA dengan sistem hak guna lahan (HGU).

"Kita maunya permasalahan ini diselesaikan dengan baik-baik," ungkapnya.

Selain itu, pihaknya juga berharap agar 7 warga yang diamankan oleh kepolisian segera dibebaskan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: