P3K Juga Dapat Kenaikan Gaji Berkala, Begini Aturannya!

P3K Juga Dapat Kenaikan Gaji Berkala, Begini Aturannya!

Foto : Dalam laman resmi Kemen PAN RB mengenai disebutkan mengenai aturan P3K untuk mendapatkan kenaikan gaji berkala dan kenaikan gaji istimewa.-(Istimewa)-

RADARMETRO - Kabar gembira bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Di mana pemerintah memberikan kesempatan bagi P3K untuk mendapatkan kenaikan gaji berkala maupun kenaikan gaji istimewa. 

Ini seperti tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PAN RB) RI Nomor 7 Tahun 2023.

Diketahui, dalam seleksi P3K 2023, pada laman Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) juga dicantumkan kisaran penghasilan yang akan didapatkan pegawai. Kisaran penghasilan tersebut bisa diperoleh calon pegawai di masing-masing formasi dan instansi yang dipilihnya. 

Meski begitu, P3K bisa mendapatkan kenaikan gaji secara berkala atau kenaikan gaji istimewa dengan beberapa persyaratan. Dalam aturan ini disebutkan bahwa P3K bisa mendapatkan kenaikan gaji yang memiliki masa perjanjian kerja lebih dari dua tahun. 

Di mana pegawai tersebut juga harus sudah mencapai masa kerja golongan (MKG) sesuai ketentuan. Kemudian memiliki predikat kinerja tahunan paling rendah bernilai Baik berdasarkan penilaian kinerja 2 tahun terakhir. 

BACA JUGA:Kemenag RI Buka Pendaftaran Ribuan Formasi Calon PNS dan PPPK

Selanjutnya, jika gaji ditetapkan pada Golongan Gaji V, kenaikan gaji berkala untuk pertama kali diberikan pada P3K yang punya masa perjanjian kerja lebih dari 1 tahun. 

Kemudian, khusus P3K dengan Golongan Gaji V, kenaikan gaji berkala diberikan pertama kali jika sudah mencapai 1 tahun MKG. Lalu, nilai kinerja paling rendah Baik dalam 1 tahun terakhir. 

Selanjutnya, khusus P3K dengan Golongan Gaji V, kenaikan gaji periode selanjutnya diberikan sesuai ketentuan umum kenaikan gaji berkala P3K. 

Selain berkesempatan mendapatkan kenaikan gaji berkala, P3K juga berkesempatan mendapat kenaikan gaji istimewa. 

Kenaikan gaji istimewa tersebut dapat diberikan dengan sejumlah ketentuan. Diantaranya mendapat predikat kinerja tahunan Sangat Baik selama 2 tahun berturut-turut dan ditetapkan sebagai pegawai teladan. 

Kemudian, kenaikan gaji diberikan dengan memajukan periode kenaikan gaji berkala yang akan datang sesuai golongan gaji. Nah pemberian kenaikan gaji istimewa ditetapkan dengan keputusan pejabat pembina kepegawaian (PPK) bersangkutan. 

BACA JUGA:Bingung Soal E-Materai Pendaftaran PPPK Kota Metro 2023, Ini Proses Lengkapnya

Diketahui, gaji P3K adalah uang imbalan yang wajib dibayarkan pemerintah secara adil dan layak sesuai beban, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: