Merit System, Pelanggar Lalu Lintas SIM Bisa Dicabut

Merit System, Pelanggar Lalu Lintas SIM Bisa Dicabut

Foto: Surat Izin Mengemudi (SIM) bakal dicabut ketika pengendara melanggar aturan Merit System.-(Istimewa)-

RADARMETRO - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tengah menyiapkan aturan pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk pelanggar lalu lintas dengan sistem Merit System.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan SIM yang diteken menjadi Undang-Undang pada 19 Februari 2021 lalu.

Namun, sejauh ini Merit System belum diterapkan untuk menjerat para pelanggar lalu lintas di seluruh Indonesia.

Dalam aturan tersebut menerangkan terdapat tiga pengenaan poin yang akan diberikan kepada pelanggar lalu lintas, di antaranya 1 poin, 3 poin, dan 5 poin.

Pengenaan poin itu berdasarkan tingkat pelanggaran oleh pengendara itu sendiri dan akan diakumulasikan.

BACA JUGA:Ini Manfaat Makan Buah di Pagi Hari Sebelum Sarapan

Jika akumulasi mencapai 12 poin, maka akan disanksi penahanan sementara atau pencabutan sementara SIM sebelum putusan pengadilan.

Namun, pelanggar bisa mengambil SIM-nya kembali dengan cara melakukan pendidikan dan uji berkendara di masing-masing wilayah.

Selain itu, pelanggar lalu lintas juga bisa dikenai sanksi paling berat, yakni pencabutan SIM secara permanen. Sehingga harus mengikuti prosedur pendidikan dan uji berkendara ulang untuk mendapatkan SIM baru.

Sanksi berat ini diterapkan apabila jumlah akumulasi poin yang dilanggar oleh pengendara mencapai 18 poin.

Belakangan Kapolri Listyo Sigit Prabowo kembali menyinggung aturan itu saat menyampaikan sambutan di acara Syukuran HUT Ke-68 Korlantas Polri di Pusdik Lantas Serpong, Tangerang, Senin (25/9/2023) lalu.

Sigit sangat mendukung adanya mekanisme pencabutan SIM dengan Merit System yang masih dalam tahap pengembangan oleh Korlantas Polri.

Kendati demikian Sigit meminta agar dilakukan sosialisasi sebelum diterapkan untuk menindak pelanggar lalu lintas. Supaya tidak merugikan dan bisa diterima oleh seluruh masyarakat.

BACA JUGA:Polres Pringsewu Terapkan Syarat Terbaru Uji SIM C: Angka 8 dan Zig Zag Hilang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: