Awas... APS Melanggar Siap Ditertibkan Sat Pol PP Lampura

Awas... APS Melanggar Siap Ditertibkan Sat Pol PP Lampura

Foto : Kasat Pol PP Lampung Utara, Khairul Anwar saat ditemui radarmetro.disway.id di ruang kerjanya, Selasa (3/10/2023).-(Iwan)-

RADARMETRO - Alat Peraga Sosialisasi (APS) Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang dianggap melanggar aturan akan ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Lampung Utara.

Ini disampaikan Kasat Pol PP Lampung Utara, Khairul Anwar saat ditemui radarmetro.disway.id di ruang kerjanya, Selasa (3/10/2023). 

Ia mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya berencana akan menertibkan APS yang melanggar aturan. Menurutnya, langkah ini dilakukan dalam rangka menindaklanjuti  himbauan Bawaslu terkait 477 APS yang melanggar aturan. 

"APS yang dinilai melanggar aturan ini  tersebar di 23 kecamatan di Lampung Utara," ujarnya. 

Menurutnya, sebelum melakukan penertiban pihaknya telah mengeluarkan surat edaran kepada camat, lurah, dan kepala desa serta pimpinan parpol se-Lampung Utara. 

BACA JUGA:8 Tahun Buron, Pelaku Perampokan Mobil Boks Dibekuk Polres Lampura

"Dalam penertiban ini nantinya, bukan hanya APS Bacaleg saja, tapi penertiban juga dilakukan pada spanduk iklan, baleho dan sejenisnya. Ini terutama yang terpasang tidak pada tempatnya," ungkapnya. 

Ia menjelaskan, APS dan spanduk iklan yang akan ditertibkan yakni APS yang terpasang di pohon dan tiang listrik. Selain itu penertiban akan dilakukan terhadap spanduk-spanduk iklan yang tidak berizin atau izin yang telah habis.

"Bukan hanya APS saja akan tetapi semua spanduk iklan, banner dan baliho akan kita tertibkan," tegasnya.

Langkah ini lanjut dia, juga dilakukan berdasarkan surat edaran (SE) Nomor : 300/1054/08-LU/2023 tentang imbauan penempatan pemasangan lambang, simbol, bendera, spanduk, umbul-umbul maupun atribut lainnya di wilayah kabupaten Lampung Utara. 

Selain itu, terangnya, langkah ini juga berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Utara Nomor 4 tahun 2022 tentang ketertiban umum Pasal 7 dan Pasal 12.

Karenanya, tambah Khairul, kepada semua pihak diimbau agar memasang spanduk, baliho dan sejenisnya pada tempat yang ditelah ditentukan. 

BACA JUGA:Temui Pendemo, Kajari Lampura Pastikan Perkara Korupsi Masih Diproses

"Setelah surat edaran ini disampaikan tentunya kita tunggu waktu yang tidak terlalu lama. Jika pada saatnya nanti yang bersangkutan tidak melakukan penertiban, maka kita akan mengambil langkah tegas dengan melakukan penertiban bersama dengan Bawaslu dan Kesbangpol," tukasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: