Potensi Kerugian Pertamina Akibat Sengketa Hukum Kontrak LNG CCL

Potensi Kerugian Pertamina Akibat Sengketa Hukum Kontrak LNG CCL

Foto: Salah satu aktifitas Pertamina di suatu tempat.-(Istimewa)-

RADARMETRO - Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman, Selasa (3/10/2023) mengatakan, selain untung besar yang sekarang sudah dan akan dinikmati terus oleh PT Pertamina (Persero) dari kontrak LNG Corpus Christi Liquefaction (CCL) hingga tahun 2040, adanya persoalan hukum di KPK ternyata sangat dikhawatirkan oleh Karen Agustiawan dalam surat terbukanya kepada Presiden Jokowi pada 25 September 2023. 

"Karen membeberkan dalam surat terbuka itu, dia khawatir CCL berpotensi akan menggunakan celah kasus proses hukum oleh KPK yang sedang berjalan untuk membatalkan Sales Purchase Agreement (SPA) LNG antara Pertamina dan CCL tanggal 20 Maret 2015, khususnya Pasal 20.1 hingga 20.1.3 dan Pasal 26.3 hingga  Pasal 26.3.2." kata Yusri.

Jika itu terjadi, lanjut Yusri, maka keuntungan besar yang sudah dinikmati Pertamina selama ini dan prognosanya, akan berbalik jadi kerugian besar. 

"Sebab menurut Karen, Pertamina akan mengalami potensi kerugian USD 127 juta atau sekitar Rp 1,96 triliun, dengan perhitungan kontrak penjualan Pertamina sampai tahun 2025 dan potensi penjualan hingga tahun 2030, hitungan itu belum termasuk potensi gugatan dari para pembeli dan kerugian immateriil, seperti reputasi perusahaan serta hilangnya sumber pasokan, tentu lebih runyam," beber Yusri. 

Apalagi, kata Yusri, amandemen SPA antara Pertamina dan CCL tanggal 20 Maret 2015 itu dilakukan di era Dwi Soetjipto menjabat sebagai Dirut Pertamina. SPA ini telah mengamandemen dan menggugurkan seluruh isi pasal-pasal dari SPA 2013 dan SPA 2014 antara Pertamina dan CCL.

Amandemen tersebut ditanda tangani kembali secara simbolis bersamaan dengan kunjungan Presiden Jokowi ke Amerika Serikat pada 26 Oktober 2018.

BACA JUGA:Persiapan Rakernas I PJS Semakin Intens, Seluruh Anggota Diminta Kirim Data

Untung Triliunan Rupiah

Sementara itu, meskipun Pertamina telah kehilangan kesempatan meraih keuntungan atau potensial loss sebesar USD 47,1 juta akibat Komite LNG yang dibentuk Nicke Widyawati tidak profesional untuk menyelesaikan deal penjualan 15 kargo LNG Corpus Christi Liquefaction (CCL) selama tiga tahun dengan Trafigura, pada batas waktu 18 Oktober 2018.

Padahal, jika Pertamina saat itu cepat menandatangani Master Sales and Purchase  Agreement (MSPA) dan Confirmation Notice (CN) dengan Trafigura, maka Pertamina akan terhindar dari kerugian sebesar USD 107,3 juta dalam menjual LNG CCL di era Pandemi Covid 19 pada tahun 2020 hingga 2021.

"Meski demikian, ternyata perang Rusia dengan Ukraina dan seiring berakhirnya pandemi covid 19  telah membawa berkah bagi Pertamina. Terjadi defisit gas di pasaran dunia setelah Rusia menyetop pasokan gas ke Eropa yang mengakibatkan melonjaknya harga jual LNG dunia di pasar mencapai tiga hingga lima kali lipat dari harga sebelumnya," ungkap Yusri. 

Menurut bocoran informasi yang terdeteksi radar CERI, kata Yusri, Senior Vice President (SVP) yang bertanggung jawab soal LNG pada akhir Juli 2023 telah bersurat kepada Direktur Strategi Portofolio dan Pengembangan Usaha (SPPU) PT Pertamina (Holding) tentang laporan status penjualan Kargo LNG CCL sejak tahun 2019 hingga September 2023. 

"Bocorannya, hingga akhir Agustus 2023 secara kumulatif Pertamina telah menikmati untung kotor sebesar USD 89,64 juta atau setara Rp 1,391 triliun (1 USD = Rp 15.525) dari bisnis menjual 89 kargo LNG yang berasal CCL, Amerika Serikat," ungkap Yusri.

Apalagi, lanjut Yusri, prognosa potensi profit terhitung mulai September 2023 hingga Desember 2025 adalah sebesar USD 13,86 juta, serta rencana penjualan LNG CCL untuk tahun 2026 hingga tahun 2030 sudah "committed" dibeli oleh Total Energies dan Glencore dengan potensi gross profit untuk Pertamina sebesar USD 93,66 juta hingga USD 114,05 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: