RUU ASN Disahkan, Bagaimana Nasib Honorer? Ini Solusinya
Foto : Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas saat menghadiri Rapat Paripurna DPR, di Gedung MPR/DPR Senayan, Jakarta, Selasa 3 Oktober 2023. -(Kemen PANRB) -
RADARMETRO - Pasca disahkannya Rancangan Undang-undang tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) menjadi UU, kini para tenaga honorer menjadi berharap-harap cemas.
Di mana berdasarkan UU ASN tersebut penataan honorer harus sudah selesai paling lambat Desember 2024.
Dalam UU ASN tersebut juga diatur mengenai ketentuan pengaturan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Ini akan dituangkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) sebagai skema perluasan pengatura P3K.
Dalam RUU ASN tersebut disebutkan perluasan skema PPPK dilakukan dengan mengangkat sebagian honorer menjadi PPPK Part Time atau Paruh Waktu. Ini dilakukan untuk menghindari Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK massal terhadap non-ASN.
Merujuk ketentuannya bahwa penataan tenaga honorer harus selesai paling lambat Desember 2024, maka seluruh masalah honorer harus sudah selesai sebelum waktu yang ditentukan.
Tidak hanya itu, dalam pengangkatan honorer menjadi P3K seluruhnya menjadi merupakan kewenangan pemerintah. Ini termasuk hal-hal teknis dalam proses pengangkatan tenaga honorer tersebut. Selanjutnya ketentuan tersebut akan dituangkan dalam PP Manajemen ASN.
Sementara itu, Dewi salah seorang tenaga kontrak di Kota Metro mengaku belum mengetahui secara pasti mekanisme aturan tersebut. Ia hanya mengetahui bahwa RUU ASN tersebut telah disahkan pemerintah pusat dan DPR RI.
BACA JUGA:Tingkatkan Zakat ASN, Baznas dan Pemkab Tubaba Gelar Program Umroh
Ia berharap dengan disahkannya RUU tersebut dapat membawa kebaikan bagi seluruh tenaga honorer di Indonesia. Ini terutama memiliki hak dan kesempatan untuk menjadi P3K.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: