Wow.... UU ASN Disahkan, Rekrutmen ASN Setahun Bisa 3 Kali, Simak Penjelasannya!

Wow.... UU ASN Disahkan, Rekrutmen ASN Setahun Bisa 3 Kali, Simak Penjelasannya!

Foto : Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Azwar Anas.-(Istimewa)-

RADARMETRO - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Azwar Anas menyebut rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa dilakukan 3 kali dalam setahun. 

Itu menyusul telah disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi Undang-Undang (Undang-Undang).

Dalam UU ASN ini memuat salah satunya mengenai transformasi rekrutmen ASN. Di mana proses rekrutmen akan dilaksanakan lebih fleksibel

Demikian disampaikan Azwar Anas di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat 6 Oktober 2023. Azwae menjelaskan, munculnya tenaga honorer ini lantaran banyaknya ASN yang telah pensiun. Kondisi tersebut menyebabkan terjadinya kekosongan pegawai sehingga memunculkan penambahan tenaga honorer.

"Rekrutmen jabatan ASN selama ini, misalnya yang pensiun di bulan Januari perlu 2 tahun lagi untuk diisi. Jadi itu muncul honorer-honorer," ujarnya. 

BACA JUGA:RUU ASN Disahkan, Bagaimana Nasib Honorer? Ini Solusinya

Kondisi tersebut kata dia terjadi lantaran proses rekrutmen yang dilakukan cukup lama. Bahkan hingga mencapai 2 tahun. 

"Selama ini karena waktunya cukup lama, sehingga tidak fleksibel rekrutmennya," ujarnya. 

Oleh karena itu, lanjut Azwar, melalui UU yang baru disahkan tersebut nantinya proses rekrutmen dilakukan lebih fleksibel. Sehingga pengadaan ASN dalam setahun tidak lagi setahun sekali,  bahkan bisa tiga kali rekrutmen ASN dalam setahun. 

"Rekrutmen ini mungkin nanti akan kita atur, tidak lagi setahun sekali. Tepi dalam setahun bisa 3 kali rekrutmen ASN, sehingga tidak kosong terlalu lama," ungkapnya.

Tidak hanya itu, tambah Azwar, dalam UU ASN tersebut juga memuat transformasi mengenai mobilitas talenta nasional. Diakuinya bahwa ada percepatan kenaikan pangkat untuk ASN yang bertugas di Daerah 3T (Tertinggal, Terdepan dan Terluar). 

BACA JUGA:DPR Sahkan RUU Kesehatan Jadi UU, Lima Organisasi Profesi Ancam Mogok Kerja

"Kira-kira kalau di DKI perlu 4 tahun naik pangkat, nanti di daerah 3T ini cukup 2 tahun bisa naik pangkat, dan akan ada insentif," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: