Agak Lain di Way Kanan, RS Maling Senapan

Agak Lain di Way Kanan, RS Maling Senapan

Foto: Pelaku pencurian senapan angin saat diamankan aparat.-(Yudi)-

RADARMETRO - Tekab 308 Presisi Polsek Blambangan Umpu meringkus tersangka inisial RS (23) berdomisil di Dusun Muara Lungka, Kampung Negeri Batin, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan

Diduga ia melakukan tindak pidana pencurian di Kampung Karang Umpu, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan, Senin (09/10/2023).

Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo melalui Kapolsek Blambangan Umpu Kompol A Yudi Taba menyampaikan modusnya diduga pelaku melakukan pencurian dengan cara mengambil senapan angin milik korban AN.

"Supriadi di dalam gubuk di areal perkebunan karet di Kampung Karang Umpu, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan.

Kronologis kejadian pada hari Selasa tanggal 3 Oktober 2023 sekira pukul 06.00 WIB saat korban kembali ke dalam gubuk setelah bekerja menderes karet dan melihat di dalam gubuk tersebut sudah tidak ada lagi senapan angin PCP Pasopati warna cokelat beserta teleskop merk Norconia warna hitam milik korban.

BACA JUGA:Kabur Setelah Tabrak Pedagang Kue Hingga Tewas, Sopir Travel Asal Tanggamus Ditangkap Di Tangerang Banten

Setelah itu korban bersama saksi melakukan pencarian dan menemukan satu unit sepeda motor Honda merek Vario dengan Nopol : BG 4109 FV warna merah muda tidak jauh dari gubuk milik korban sehingga menghubungi anggota Polsek Blambangan Umpu," ungkap Kompol A Yudi Taba.

Masih menurut Kapolsek Blambangan Umpu ini, akibat dari kejadian peristiwa pencurian tersebut korban mengalami kerugian apabila dinominalkan dengan uang sekitar Rp4 juta dan melaporkan ke Polsek Blambangan Umpu guna diproses lebih lanjut.

"Pelaku pencurian ini dapat diamankan pada hari Selasa tanggal 03 Oktober 2023 sekira pukul 09.00 WIB, anggota Tekab 308 Presisi Polsek Blambangan Umpu mendapat informasi dari masyarakat di Kampung Karang Umpu, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan.

Atas informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan mengamankan TSK tanpa disertai perlawanan. Selanjutnya diduga pelaku dan barang bukti dibawa menuju Polsek Blambangan Umpu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dalam Pasal 362 KUHP dengan kurungan maksimal lima tahun penjara,“ jelasnya.

BACA JUGA:Skandal di KPK: Firli Bahuri Didesak Mundur Akibat Rumor Tak Sedap

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: