Lolos Jerat Hukum Polisi, Dosen UIN RIL dan Mahasiswinya Dikeluarkan

Lolos Jerat Hukum Polisi, Dosen UIN RIL dan Mahasiswinya Dikeluarkan

Foto: Ilustrasi dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung (RIL) berhubungan badan dengan mahasiswinya.-(Ilustrasi)-

RADARMETRO - Oknum Dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Islam Lampung (RIL) yang melakukan tindak asusila sebanyak 6 kali dengan mahasiswinya terbebas jerat hukum.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Polda Lampung pada Selasa (10/10) status antara dosen berinisial SYH (33), dan mahasiswinya VO (22) berpacaran.

Tindakan asusila yang mereka berdua lakukan berdasarkan rasa sama-sama suka. Polisi tidak menemukan unsur merugikan satu sama lain.

Selain itu, kepolisian juga tidak mendapatkan laporan yang memberatkan untuk kasus tersebut. Sehingga keduanya langsung dipulangkan saat itu juga.

"Hasil pemeriksaan keduanya menyatakan berpacaran," ujar Dirreskrimum Polda Lampung Kombespol Reynold Hutagalung seperti dilansir dari radarlampung.disway.id pada Sabtu (14/10/2023).

Kasus persetubuhan antara dosen dan mahasiswi itu dianggap mencoreng nama baik Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) di bawah Kementerian Agama (Kemenag), khususnya UIN RIL.

BACA JUGA:Ditemukan Tisu Magic, Ternyata Dosen UIN Sudah 6 Kali Setubuhi Mahasiswinya

Mengingat UIN RIL merupakan salah satu perguruan tinggi yang tersohor di Provinsi Lampung.

Alhasil pihak kampus UIN RIL mengambil tindakan tegas terhadap keduanya, yakni dikeluarkan dari instansi dengan tidak hormat.

Oknum Dosen, yakni SYH dinyatakan dipecat dari civitas akademika UIN RIL sejak Rabu (11/10). Sementara VO, telah dikeluarkan terlebih dahulu sehari sebelumnya.

"Sudah kita pecat dengan dikeluarkan surat penonaktifan, membebastugaskan sebagai dosen tetap non PNS," ujar Humas UIN RIL Anis Handayani.

Anis mengungkapkan keputusan tersebut merujuk pada Kode Etik dan Tata Tertib Mahasiswa UIN RIL tentang Kode Etik dan sanksi terhadap dosen maupun mahasiswa.

Diketahui SYH merupakan dosen di Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan (FTIK) UIN RIL sejak 1 September 2018 silam.

Sedangkan, VO adalah seorang mahasiswi semester 7, yang saat ini tengah menjalani Program Kuliah Kerja Lapangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: