Pencalonan Gibran Kandas, MK Tolak Gugatan Usia Capres-Cawapres

Pencalonan Gibran Kandas, MK Tolak Gugatan Usia Capres-Cawapres

Foto: Tangkapan layar amar putusan MK yang menolak permohonan pemohon terkait batas usia capres-cawapres.-(Istimewa)-

RADARMETRO - Berakhir sudah polemik usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden. 

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan usia pencalonan capres/cawapres yang digugat oleh lima pemohon.

Sidang putusan yang dipimpin langsung oleh Ketua MK dan diikuti delapan hakim MK, memutuskan menolak judicial review UU terkait usia capres-cawapres.

BACA JUGA:Bolone Mase Lampung Dorong Gibran Cawapres 2024

"Amar putusan menyatakan menolak gugatan pemohon secara seluruhnya," ujar Anwar Usman, Ketua MK saat membacakan keputusannya. 

Namun demikian, ada dessenting opinion dari dua hakim MK.

Di antaranya dari Suhartoyo, M Guntur Hamzah yang menilai dalam pandangannya harusnya bisa dikabulkan sebagian permohonannya. 

BACA JUGA:Disebut Puan Punya Peluang Jadi Cawapres Ganjar, Gibran : Nanti Pak Ganjar Kalah

Seperti diketahui, lima penggugat usia capres-cawapres yakni Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Anthony Winza Probowo, Danik Eka Rahmaningtyas, Dedek Prayudi, dan Mikhail Gorbachev Dom.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: