Dalam Pembahasan, Kemnaker Proyeksikan UMP 2024 Naik, Cek Besarannya!

Dalam Pembahasan, Kemnaker Proyeksikan UMP 2024 Naik, Cek Besarannya!

Foto : Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi.-(Istimewa)-

RADARMETRO - Kabar gembira masyarakat dan para pekerja di Indonesia. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan bahwa upah minimum provinsi (UMP) akan mengalami kenaikan tahun 2024 mendatang.

Menurut Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi, rencana kenaikan UMP tersebut dilakukan melihat geliat ekonomi yang semakin meningkat.

Karenanya ia yakin UMP tahun 2024 mendatang akan terjadi kenaikan. "Iya tentunya (UMP tahun 2024 naik)," ujarnya. 

Kendati begitu, ia berharap tidak ada protes dari para pengusaha mengenai kenaikan UMP tersebut. "Mudah-mudahan tidak diprotes pengusaha," ujarnya. 

Ditanya mengenai besarnya rencana kenaikan, Anwar masih belum mengemukakan besarnya kenaikan UMP tersebut. Ia mengaku saat ini tengah membahas mengenai perhitungan besarnya kenaikan tersebut. 

BACA JUGA:Besok KPK Akan Periksa Cak Imin Dalam Kasus Dugaan Korupsi Kemenakertrans

Karenanya kata Anwar hal ini penting dilakukan sebelum besarnya kenaikan UMP tersebut diumumkan. Ia hanya memperkirakan bahwa kenaikan UMP tidak akan mencapai 15%.

"Ya kalau buruh permintaannya tinggi terus. Kita kan juga menghitungnya tentunya dari berbagai pertimbangan, seperti terkait dengan inflasi dan pertumbuhan ekonomi," ungkapnya.

Diketahui, Kemnaker menyampaikan akan  mengumumkan besarnya kenaikan UMP 2024 pada akhir November 2023 mendatang. 

Ini dikemukakan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker Indah Anggoro Putri, Sabtu (22/7/2023).

Di mana keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan dan mendengarkan  aspirasi dari semua pihak. Ini termasuk buruh maupun pengusaha.

"Kami mendengarkan semua aspirasi baik dari pekerja dan pengusaha untuk upah minimum 2024. Nanti akan diumumkan November akhir 2023," jelasnya. 

BACA JUGA:3 Tersangka di Kasus Kemenaker yang Diusut KPK

Menurutnya, dalam pembahasan besarnya UMP dilakukan dengan melakukan pembahasan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional dan Dewan Pengupahan Nasional (DPN).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: