Kejahatan Revange Porn: Pengertian, Dampak, dan Hukuman di Indonesia
Foto: Ilustrasi revenge porn atau menyebarluaskan foto dan video vulgar tanpa izin.-(Istimewa)-
RADARMETRO - Perkembangan teknologi dewasa ini tentu mempermudah dalam mengakses dan menyebarluaskan informasi.
Namun, penggunaan yang tidak cerdas acap kali disalahgunakan oleh oknum tak bertanggungjawab untuk kepentingan pribadi.
Seperti yang baru-baru ini mencuat ke permukaan, tindak kejahatan dengan modus revenge porn.
Lantas, apa itu revenge porn? Seberapa bahayanya kejahatan revenge porn? Bagaimana hukum di Indonesia soal revenge porn?
Berikut ini radarmetro.disway.id ulas sederet informasi terkait pengertian, dampak, serta hukuman untuk pelaku revenge porn.
Pengertian Revenge Porn
Istilah revenge porn adalah tindakan berupa penyebaran materi pribadi dan vulgar, baik dalam bentuk foto-foto atau video, milik orang lain tanpa izin.
Tujuan pelaku kejahatan revenge porn biasanya untuk membuat malu, menimbulkan penderitaan, bahkan dipergunakan untuk kejahatan.
Selain foto dan video, pelaku kadang membagikan informasi yang bersifat pribadi dari korbannya, seperti informasi nomor telepon ataupun alamat tempat tinggal mereka.
Di samping kerugian dari sisi psikologis, keamanan seseorang juga pastinya terancam lantaran tersebarnya informasi pribadi di khalayak ramai.
Para korban dari revenge porn di Amerika Serikat pada umumnya merupakan kalangan wanita muda kisaran umur 16 sampai 26 tahun.
Dalam berbagai kasus revenge porn, sering kali orang yang membagikan foto dan video vulgar bahkan terkesan bugil adalah matan kekasih korban.
Dengan bantuan media digital, pelaku dengan mudah menyebarluaskan aib tersebut ke seluruh penjuru pengguna media sosial, seperti Facebook, Instagram, X (Twitter), TikTok, YouTube dan sebagainya.
BACA JUGA:Terjebak Revange Porn, Gadis di Lampung Jadi Budak Seks
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: